Viral di Lembata

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Anak di Lembata NTT Ditelanjangi dan Diarak Keliling Kampung

Penulis: Gordy
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARAK - Sejumlah warga di Lembata NTT mengarak seorang anak tanpa busana dan tangan diikat, Rabu 2 April 2025.

Setelah korban dianiaya oleh para terlapor, lalu terlapor Lukman menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban kemudian korban dibawah mengelilingi kampung N I sambil disuruh berteriak mengatakan "saya pencuri" secara berulang-ulang.

"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang,"ujarnya.

Kata dia, para terduga pelaku disangkakan  Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Melakukan pengembangan tambahan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara,"ujarnya.

Ia juga menyatakan korban telah putus sekolah sejak kelas 4 SD dan korban saat ini tinggal bersama bibi dan neneknya karena kedua orang tuanya merantau. (kgg).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News