Setelah korban dianiaya oleh para terlapor, lalu terlapor Lukman menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban kemudian korban dibawah mengelilingi kampung N I sambil disuruh berteriak mengatakan "saya pencuri" secara berulang-ulang.
"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang,"ujarnya.
Kata dia, para terduga pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Melakukan pengembangan tambahan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara,"ujarnya.
Ia juga menyatakan korban telah putus sekolah sejak kelas 4 SD dan korban saat ini tinggal bersama bibi dan neneknya karena kedua orang tuanya merantau. (kgg).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News