Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Kasus kematian seorang ibu bernama Paulina Sanmusus (52) yang terjadi di Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, akhirnya terungkap.
Paulina awalnya meninggal dunia karena diduga bunuh diri, ternyata menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan.
Pelakunya merupakan suaminya sendiri, OMT (55).
Pelaku mengakui telah menganiaya istrinya hingga meninggal dunia dan merekayasa peristiwa seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.
Baca juga: Sosok Perempuan di Kupang NTT yang Hendak Cium Hidung Wapres Gibran, Mega: Mohon Maaf
Peristiwa ini terjadi pada Senin 5 Mei 2025 dini hari, yang terjadi di belakang rumah korban yang berada di kawasan hutan Oelkaka, RT 008/RW 004 Dusun IV, Desa Timau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Resmob Polres Kupang, yang pada saat itu juga, sedang mengusut kasus lain di Timor Tengah Selatan (TTS) .
Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Septiono, S.H., bersama Tim Resmob segera menuju lokasi kejadian di Amfoang Barat Laut, setelah menerima laporan via WhatsApp mengenai dugaan bunuh diri.
Setibanya di lokasi dan melakukan investigasi mendalam, polisi menemukan kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana.
Suami korban yang ada di lokasi kejadian, pada saat itu juga langsung diamankan pihak kepolisian untuk di lakukan pemeriksaan intensif.
Saat dilakukan pemeriksaan intensif, suami korban, akhirnya mengakui dirinya telah menghabisi istrinya sendiri.
Pelaku mengakui peristiwa bermula dari pertengkaran yang terjadi di dapur rumah mereka.
Saat itu, korban tidak mau di ajak berobat ke rumah sakit, karena menurut pelaku istrinya mengalami gangguan kejiwaan, yang sulit dikendalikan sejak lima bulan terakhir.
Pelaku yang emosi karena ajakannya ditolak, kemudian memukul korban dengan kayu hingga meninggal dunia.