Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur telah menerima hasil visum terhadap DK. DK adalah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ast, seorang guru honorer di Kecamatan Lewa.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, Kamis (22/5/2025).
“Kami telah terima hasil visum korban dari Puskesmas Lewa di mana pada kesimpulannya dituliskan -ditemukan selaput darah utuh tidak ada robekan-,” tulisnya dalam keterangan kepada POS-KUPANG.COM.
Iptu Helmi mengatakan, setelah menerima hasil visum pihak kepolisian akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor (Ast).
Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Pencabulan Remaja di Flores Timur, Ada Petunjuk Ahli Pidana
Selain itu, akan meminta keterangan tambahan korban dan saksi. Sebelumnya, ada lima saksi yang telah diperiksa.
“Mengambil keterangan tambahan terhadap korban dan saksi-saksi terkait hasil visum dengan keterangan yang menjelaskan telah terjadi persetubuhan terhadap korban berulang-ulang kali,” lanjutnya.
Polisi juga akan mendalami unsur pidana lainnya berupa dugaan pencabulan. Di mana perbuatan terlapor yang diduga memegang payudara korban.
Selanjutnya, Polres Sumba Timur akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Lima saksi diperiksa
Sebelumnya dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi termasuk korban.
Saksi lainnya adalah kakak ipar korban, dua orang kakak kandung, dan ibu kandung korban.