Seluruh elemen yg berkecimpung dalam Dunia Pendidikan harus bekerja ekstra keras dalam merumuskan regulasi, eksekusi lapangan dan lain-lain.
Menurutnya, Pemerintah pusat dalam hal Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah RI harus punya strategi pendanaan sekolah yang tidak serta merta bergantung seutuhnya pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Boleh pendanaan pada regulasi dana BOS hanya saja di-update kembali regulasinya dengan lebih menitikberatkan pada beberapa komponen urgen seperti Pembiayaan Gaji Guru Per Bulan, Belanja ATK, Belanja Buku dan lain-lain.
"Di-update dalam arti dikaji kembali aturan tersebut dengan jangan melihat penganggaran Dana BOS pada jumlah siswa tetapi lebih kepada pemerataan sistem pendanaan BOS di seluruh Satuan Pendidikan,"Ujarnya Jumat 30 Mei 2025.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News