Berita TTU

Hamili Seorang Anak, Pria di Kabupaten TTU Ini Tak Mau Bertanggung Jawab hingga Dilaporkan ke Polisi

Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Hamil.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Naas dialami seorang anak perempuan berinisial KB (16). Anak asal Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT ini melaporkan kasus persetubuhan yang menimpa dirinya.

KB melaporkan pacarnya RE, seorang pria yang berdomisili di Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU. Laporan tersebut dilakukan di SPKT Polres TTU pada, Senin, 2 Juni 2025.

Saat melaporkan kasus dugaan persetubuhan yang menimpa dirinya tersebut, KB membawa serta ET yang merupakan seorang saksi.

Saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Juni 2025, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya laporan tersebut.

 

Baca juga: Buntut Kematian Ibu Hamil di RSUD Maumere, Anggota DPRD Desak Direktur Rumah Sakit Dinonkatifkan

 

 

Pengaduan dari korban di SPKT Polres TTU ini tertuang dalam nomor laporan; LP/B/173/VI/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 2 Juni 2025 Pukul 12. 10 WITA.

Dikatakan Wilco, berdasarkan keterangan anak korban dugaan persetubuhan yang dialaminya ini diduga terjadi pada 8 Januari 2025 lalu sekira pukul 12.00 WITA.

Kejadian ini bermula ketika pelapor (anak korban) berpacaran dengan terlapor dari Bulan Juli 2024. Dalam perjalanan, terlapor mengajak pelapor untuk berhubungan intim.

Terlapor kemudian menyetubuhi korban di salah satu desa di Kecamatan Mutis Kabupaten TTU. Hal ini mengakibatkan pelapor berbadan dua.

Meskipun demikian, terlapor dan orang tuanya enggan menyetujui hubungan antara pelapor dan terlapor. Oleh karena itu, terlapor kemudian enggan bertanggung jawab atas kondisi yang dialami anak korban.

Ia menuturkan, terlapor kemudian kabur ke Batam. Setelah itu, orang tua dari terlapor diduga memberikan obat penggugur kandungan untuk pelapor. 

Pasca meminum obat tersebut, pelapor kemudian mengalami keguguran. Anak korban kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan kondisi yang dialaminya.

Halaman
12