Wilco menjelaskan, terlapor disangka melanggar undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Saat ini, kata Wilco, pihak kepolisian Polres TTU khususnya Unit PPA sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa yang dialami pelapor atau korban. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News