Wisata Labuan Bajo

Asita NTT Sebut Agen Travel yang Tipu Turis Asing dan Domestik di Labuan Bajo Tak Kantongi Izin

Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DESTINASI WISATA- Wisatawan saat berkunjung ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO-  Sebanyak 13 turis asing dan 7 turis domestik diduga ditipu salah satu agen perjalanan atau agen travel saat berlibur di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dilansir dari Kompas.Com, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Nusa Tengara Timur (NTT) menyebut agen travel Gratio Tour and Travel (GTAT), yang diduga menipu 20 turis tersebut tidak mengantongi izin dan bukanlah agen perjalanan resmi.

"Kami mendapat informasi bahwa penipuan ini sudah terjadi beberapa kali kepada orang yang sama, dan orang ini adalah agen travel yang tidak resmi di Labuan Bajo," kata Ketua DPP Asita NTT, Oyan Kristian, Kamis (5/6/2025).

Oyan mengungkapkan kasus penipuan ini bukan kali pertama. Dikeathui oknum yang sama disebut pernah melalukan penipuan. 

 

Baca juga: 20 Turis Asing hingga Domestik Ditipu Ratusan Juta oleh Travel Agent di Labuan Bajo 

 

 

Ia menyayangkan hingga saat ini oknum tersebut masih tetap bisa menjual paket wisata di media sosial.

Dalam berita TribunFlores.Com, Ruth Krisnianti Utami, salah satu wisatawan yang menjadi korban mengaku ditipu ratusan juta rupiah oleh Dominikus Aliansi, yang disebut sebagai pemilik travel agent Gratio Tour. 

Kasus bermula ketika Ruth bersama 19 wisatawan lainnya tiba di Labuan Bajo dengan tujuan melakukan perjalanan wisata ke kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). 

Ruth sebelumnya telah melakukan pelunasan biaya trip sebesar Rp101 juta kepada travel agent Gratio Tour, termasuk biaya sewa kapal wisata bernama Zada Ulla selama 3 hari 2 malam. 

 

Baca juga: Menelusuri Situs Bunker Jepang Peninggalan Jepang di Nagekeo NTT

 

Ruth bilang bahwa pihak kapal menolak berlayar lantaran hanya menerima DP 30 persen atau Rp24 juta dari Dominikus. Pihak kapal lantas meminta Ruth untuk membayar lagi Rp50 juta, agar mereka bisa berlayar ke Taman Nasional Komodo. 

Ruth bersama 19 wisatawan lainnya telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Manggarai Barat. 

Halaman
12