"Terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman alkohol," ungkapnya.
Laporan korban ini tertuang dalam nomor laporan; LP / B / 02 / II / 2025. Proses hukum perkara ini berjalan profesional dan kini sudah tahap dua.
“Kasus sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap atau P-21,” lanjutnya.
Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU melalui surat resmi bernomor B-810/N.3.12/Eoh.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News