Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pimpinan Komisi III DPRD NTT menyebut badan usaha milik daerah (BUMD) PT Flobamor sakit berat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Kristoforus Loko berkata, BUMD ini kerap merugi. Padahal, Pemerintah terus memberikan penyertaan modal. Selain, ada berbagai unit usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
"Dari gambaran kemarin (saat RDP), sesungguhnya PT Flobamor ini dalam kondisi yang sakit berat. Mesti ada upaya penanganan serius. Menurut saya kalau tidak, tutup saja," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Kamis (19/6/2025).
Ketua Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT ini menyebut, perusahaan itu tidak memberikan kontribusi signifikan ke Pemerintah. Namun, seringkali menimbulkan banyak masalah. Persoalan gaji karyawan menjadi agenda rutin.
Baca juga: Kapolres Ende Lepas 18 Atlet Tinju Ikut Kejuaraan Tinju Amatir Antar Sasana Flores Lembata
Perusahaan ini harusnya tidak menimbulkan banyak masalah. Padahal, PT Flobamor berulang kali melakukan perombakan direksi. Tapi, belum juga ada titik temu untuk mengurai permasalahan yang ada.
Sisi lain, Kristo Loko juga mendorong adanya audit investigasi dari inspektur daerah atau badan pemeriksa keuangan (BPK). Hal itu perlu dilakukan agar mengetahui letak masalah yang ada di tubuh PT Flobamor.
Bahkan, bila terbukti siapapun yang melakukan penyimpangan maka perlu ditindaklanjuti sesuai hukum yang ada. Kristo Loko mengatakan, DPRD belum menyetujui penyertaan modal, kalau tidak ada audit.
"Sejauh ini memang mereka belum ada penyertaan. Kita mesti yakin dulu. Kalau dia tidak sehat, kita seperti membuat keuangan daerah jadi sia-sia. Harus audit dulu. Kami mendesak Pemerintah daerah," ujarnya.
Dia mengaku, sudah hampir lima kali DPRD NTT mendapat keluhan dari karyawan PT Flobamor tentang masalah gaji dan lainnya. Sejumlah rekomendasi yang diberikan DPRD belum juga membuahkan hasil.
"Kalau kita berwirausaha, ujung-ujungnya rugi. Lebih baik tutup. Kita usaha lain yang lebih penting," kata anggota DPRD dapil V NTT.
Kristo Loko berujar, saat RDP bersama direksi PT Flobamor, pihaknya meminta manajamen dan direksi agar bisa menyelesaikan gaji karyawan yang tertunggak hingga enam bulan.
Dampak dari ini, hak karyawan tidak bisa dipenuhi. Selain itu, warisan sebelumnya membuat PT Flobamor harus menanggung utang dan wajib melunasi ke Bank NTT dengan kisaran Rp 10 miliar. Setiap bulan, PT Flobamor mencicil lebih dari Rp 180 juta.