Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Setelah melewati proses panjang dengan serangkaian penanganan, mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Lusia Tuti Fernandez, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur baru menetapkan Lusia sebagai tersangka setelah kasus yang sudah pada tahap penyidikan itu berlalu beberapa bulan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, mengatakan Lusia Fernandez langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Larantuka.
"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari, terhitung tanggal 3 juli sampai 22 Juli," ujarnya, Kamis, 3 Juli 2025.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Atambua, Kejari Belu Sebut Naik ke Tahap Penyidikan
Samuel menuturkan bahwa sejauh ini baru satu tersangka. Pihaknya kembali mendalami kasus itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain di kemudian hari.