"Sejauh ini baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah," katanya.
Sesuai perhitungan Inspektorat Daerah (Irda) Flores Timur, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 323.937.927.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan informasi, ada dugaan manipulasi penggunaan dana BOS pada sekolah tersebut.
Guru-guru SMKN 1 Larantuka terkejut setelah ada nama dan tanda tangan pasa kwitansi laporan penggunaan dana BOS. Alhasi semakin terkuak saat beberapa guru mengurus berkas akreditasi sekolah.
Tidak hanya itu, beberapa guru yang sudah tak bekerja tetap dicatut dalam laporan itu. Mereka yang berhenti bekerja masih menerima gaji. (Cbl)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News