Berita NTT

Modus Korupsi dari Suap hingga Pemerasan, Kejati NTT Ingatkan Kontraktor 

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARAHAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Zet Tadung Allo saat memberikan arahan kepada sejumlah kontraktor di kantor Gubernur NTT dalam acara penandatanganan kontrak pekerjaan konsultan dan konstruksi tahun 2025. Jumat (1/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Zet Tadung Allo memperingatkan para kontraktor mengerjakan berbagai proyek Pemerintah. 

Zet menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengamanan proyek-proyek strategis infrastruktur daerah.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kehadiran kami bukan hanya untuk menindak, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya, Sabtu (2/8/2025) dalam pernyataannya. 

 

 

 

Baca juga: Kejari Sikka Eksekusi 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tana Duen ke Rutan Maumere

 

 

 

 

 

 

 

Sehari sebelumnya, Kejati NTT menghadiri Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konsultasi dan Konstruksi Tahun Anggaran 2025 yang digelar Dinas PUPR di Kantor Gubernur NTT. 

Zet menjelaskan, Kejaksaan berperan strategis sebagai pengawal pembangunan dari sisi hukum, melalui pendekatan preventif dan represif. 

Ia menekankan pentingnya asas ultimum remedium pidana sebagai upaya terakhir dan premium remedium pidana sebagai upaya utama dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.

Berdasarkan pengalamannya saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2005-2014, Zet menyebut bahwa sektor swasta dan aparatur sipil negara, termasuk pejabat eselon dan pejabat pembuat komitmen, masih mendominasi kasus korupsi.

 

 

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca NTT 3-5 Agustus 2025: Ende Hujan, Kupang dan 4 Daerah Ini Angin Kencang

 

“Hari ini kami menemukan pola korupsi yang masih terjadi seperti suap, pemotongan dana bantuan dan pemerasan. Salah satu contohnya adalah kasus pemotongan dana BOK oleh pejabat di daerah, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Dia juga menyoroti rendahnya kualitas proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang kerap dibiayai dengan anggaran besar. 

Ia menilai masih banyak ditemukan bangunan sekolah dan rumah sakit yang tidak sesuai standar serta pengadaan alat kesehatan yang bermasalah.

Menurutnya, kesalahan dalam proses ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Ia menegaskan, Kejaksaan tidak akan membiarkan kriminalisasi terhadap pelaku usaha yang bekerja secara profesional. Justru, institusinya akan hadir untuk melindungi kepentingan mereka.

“Kalau pengusaha benar tapi dikriminalisasi, siapa yang akan membela mereka? Negara hadir untuk memastikan proses pembangunan berjalan jujur, adil, dan tidak menyimpang dari hukum,” ujarnya. 

Dia mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, penegak hukum, pelaku usaha, maupun masyarakat untuk bersatu membangun NTT dengan semangat integritas.

“Mari kita bangun daerah ini dengan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Salus Populi Suprema Lex Esto keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” katanya. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News