Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Polres Sumba Timur berhasil menangkap tiga nelayan asal NTB yang diduga menggunakan dan membawa narkoba ke Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa mengatakan, tim Satres Narkoba mengamankan tiga tersangka yaitu DW, ST, dan SD. Kapolres tegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas narkotika dalam bentuk apa pun, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Kronologi Tenggelamnya Ignasius Jehani di Pantai Pede, Labuan Bajo Manggarai Barat
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.
Tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP Maryana melakukan pemeriksaan terhadap kapal BONE DUA 05 yang datang dari Lombok Timur dan bersandar di Pantai Salura.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan penumpang serta seluruh barang bawaan dan titipan di kapal.
Saat kapal bersandar, dua laki-laki bernama DW dan ST datang menggunakan sampan kecil dan naik ke kapal.
Petugas menanyakan barang bawaan mereka, dan DW menunjuk sebuah kantong hitam yang kemudian diserahkan kepada petugas.
Di dalam kantong tersebut ditemukan buah mangga, cabai, lengkeng, serta kantong plastik berisi kerupuk. Saat kantong kerupuk dibuka, ditemukan bungkusan kecil berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, DW mengaku sabu tersebut ia pesan dari seseorang bernama HR di Lombok Timur.