Berita Sumba Timur

Polres Sumba Timur Tangkap Tiga Pengguna Narkotika Asal NTB

Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERENSI-Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, Kasi Humas Ipda I Ketut Muriadi dan Kasat Narkoba saat konferensi pers di Polres Sumba Timur, Senin (11/8/2025).

Masih di lokasi yang sama, tersangka ketiga, SD, datang ke kapal untuk mengambil barang titipan.

Saat diminta menunjukkan barangnya, ia menyerahkan sebuah dos yang di dalamnya berisi buah jeruk, sayuran, dan kaos hitam. Setelah kaos dibuka, ditemukan bungkusan sabu.

SD mengaku sabu tersebut ia pesan dari DG, yang mendapatkannya dari pemasok di Lombok Timur. Barang itu dikirim melalui istri SD yang tidak mengetahui bahwa di dalamnya terdapat narkotika.

 

Baca juga: Warga Nagekeo NTT Meninggal di Atas KM Tidar, Diturunkan di Pelabuhan Bau-Bau

 

Dari tersangka DW dan ST, disita sabu dengan berat bersih 0,18 gram. Dari tersangka SD, disita sabu dengan berat bersih 1,12 gram.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Sumba Timur sejak 8 Agustus 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DW dan ST dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sedangkan SD dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Narkoba musuh bersama, mari kita lawan demi masa depan generasi yang bersih dan sehat,” ajak Kapolres Gede Harimbawa.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News