"Kalau mau lapor, lapor," kata AN kepada RNN.
RNN menyebut, AN sempat meminta maaf atas kejadian itu. Tetapi ia tidak menghiraukannya.
Sesuai laporan polisi, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2.
Istri AN juga Melapor
Di hari yang sama, istri AN yang berinisial SD juga melaporkan suaminya ke Polres Sumba Timur dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dengan demikian, pada hari yang sama, AN dilaporkan oleh dua orang berbeda atas dua dugaan tindak kekerasan.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News