Kasus Pelecehan di Sumba Timur

Propam Polres Sumba Timur Tahan Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Pelecehan di Waingapu NTT

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN - Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan (kiri) dan Kasi Humas Ipda I Ketut Muriadi (kanan) memberikan keterangan kepada media di Mapolres Sumba Timur Kota Waingapu NTT, Senin (11/8/2025)

"Kalau mau lapor, lapor," kata AN kepada RNN.

RNN menyebut, AN sempat meminta maaf atas kejadian itu. Tetapi ia tidak menghiraukannya.

Sesuai laporan polisi, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2.

Istri AN juga Melapor

Di hari yang sama, istri AN yang berinisial SD juga melaporkan suaminya ke Polres Sumba Timur dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dengan demikian, pada hari yang sama, AN dilaporkan oleh dua orang berbeda atas dua dugaan tindak kekerasan.

 Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News