Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Sebagian besar dari total 250 desa dan kelurahan di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menjalankan koperasi merah putih.
Pemerintah Pusat terus melakukan percepatan, salah satunya bakal mengeluarkan peraturan lagi yang mengatur soal skema penyaluran pinjaman.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi Flores Timur, Dominggus Tibo, mengatakan 250 Koperasi Merah Putih telah berbadan hukum. Kendala yang masih dihadapi menyangkut kesiapan sumber daya manusia (SDM).
"Tantangan yang dihadapi itu masih banyak kopdes yang belum siap, dalam artian sumber daya masih terbatas, mereka perlu bimbingan," kata Dominggus, Kamis, 21 Agustus 2025 sore.
Baca juga: Reses di Manggarai Timur, Anggota DPD RI Stevi Harman Serap Aspirasi Koperasi Merah Putih