Kasus Garap Paksa di Belu
Mengeluh Sakit Setelah Ditangkap, Tersangka PK Kini Dirawat di RSUD Atambua
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026), menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kapolres-Belu-AKBP-I-Gede-Eka-Putra.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA – Aparat Satreskrim Polres Belu menangkap tersangka berinisial PK dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) yang terjadi pada 11 Januari 2026 di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Saat ini, PK menjalani perawatan di RSUD Atambua setelah mengeluhkan sakit usai ditangkap.
Selain PK, penyidik juga resmi menahan tersangka RS pada Jumat (27/2/2026) pukul 22.18 Wita setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. RS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Belu.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026), menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan hukum.
Penangkapan PK dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di kediamannya. Menurut Kapolres, penahanan RS dan penangkapan PK merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka RM yang sebelumnya telah ditangkap di Timor Leste setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak di Atambua, Otoritas Timor Leste Serahkan Tersangka RM ke Polres Belu
Usai ditangkap, penyidik berencana melakukan penahanan terhadap PK. Namun karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatan, ia terlebih dahulu diperiksa oleh dokter mitra klinik Polres Belu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat,” ujar Kapolres.
Untuk memastikan kondisi medisnya, penyidik kemudian membawa PK ke RSUD Atambua guna menjalani pemeriksaan dan observasi lanjutan. Saat ini, tersangka masih menjalani rawat inap dengan pengawasan aparat kepolisian.
Kapolres menegaskan, pemberian layanan kesehatan kepada tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.
“Kami berkomitmen penuh menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepolisian tetap menjunjung asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), di mana setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang latar belakang maupun status.
Saat ini, penyidik menunggu perkembangan kondisi kesehatan PK sembari merampungkan berkas perkara untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu (Tahap I).
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” tutupnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Persebutuhan Anak di Belu
Tersangka PK Dirawat di RSUD Atambua
Polres Belu
TribunFlores.com
Kasus Garap Paksa di Belu
| Tersangka PK Dirawat di RSUD Atambua Usai Ditangkap, Kapolres Belu: Proses |
|
|---|
| Berawal dari Ajakan Karaoke, Polisi Rilis Kronologi Kasus Persetubuhan yang Libatkan PK di Atambua |
|
|---|
| PK, RM, RS Ditetapkan Tersangka Kasus Garap Paksa Anak di Atambua, Keluarga: Puji Tuhan |
|
|---|
| Polres Belu Tetapkan PK dan 2 Lainnya Tersangka Kasus Garap Paksa Anak di Atambua NTT |
|
|---|