Rabu, 29 April 2026

Penyelundupan BBM di Belu

Polisi Amankan Pelaku dan BBM Subsidi Ilegal di Atambua NTT

Polisi di Belu menangkap pria (YL) terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Diamankan 17 jerigen solar dan dump truck modifikasi

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Polisi Amankan Pelaku dan BBM Subsidi Ilegal di Atambua NTT
TRIBUNFLORES. COM/TRIBRATANEWSNTT.COM
AMANKAN BARANG BUKTI - Polisi telah mengamankan barang bukti berupa mobil dan jerigen BBM di Mapolres Belu, Kota Atambua, NTT, Senin (27/4/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Polisi di Belu menangkap pria (YL) terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
  • Diamankan 17 jerigen solar dan dump truck modifikasi tanpa dokumen.
  • Kasus masih diselidiki untuk ungkap jaringan distribusi ilegal.
 

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan Polres Belu berhasil mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 12.10 WITA, di Lingkungan Fatubenao, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. 

Dalam kegiatan pengawasan lapangan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM di sebuah bangunan rumah tinggal yang dalam keadaan kosong.

Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan BBM jenis solar yang disimpan dalam 17 jerigen berkapasitas 35 liter, dengan isi rata-rata sekitar 30 liter per jerigen. 

Baca juga: Masa Penahanan PK dkk Diperpanjang, Polres Belu: Semua Saksi Diperiksa Ulang

Amankan Barang Bukti

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil dump truck berwarna merah yang tidak dilengkapi nomor polisi maupun dokumen kendaraan.

Kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan dua tangki tambahan pada sisi kiri dan kanan bodi mobil, yang diduga sengaja dirancang untuk menyimpan dan mengangkut BBM dalam jumlah besar.

Di lokasi kejadian, petugas turut menemukan peralatan pendukung berupa satu buah selang warna hijau dengan panjang sekitar 1 meter serta satu buah corong warna biru yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial YL (42), warga Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, yang sedang melakukan aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan modifikasi tersebut. 

Pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Satgas Penyelundupan Polres Belu di wilayah Kecamatan Kota Atambua. 

Saat melakukan patroli dan pengecekan lapangan, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah jerigen berisi BBM jenis solar yang disimpan di dalam bangunan tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di lokasi dan menemukan adanya modifikasi tangki tambahan yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi secara ilegal.

Selanjutnya, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mendokumentasikan kondisi lokasi serta mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

BBM jenis solar sebanyak 17 jerigen ukuran 35 liter (isi rata-rata ±30 liter per jerigen). 1 unit mobil dump truck warna merah, tanpa nomor polisi dan dokumen kendaraan, telah dimodifikasi dengan dua tangki tambahan. 1 buah selang warna hijau dengan panjang sekitar ±1 meter dan 1 buah corong warna biru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved