Kasus Garap Paksa di Belu
Kronologi 7 Pemuda di Atambua Setubuhi Anak di Bawah Umur, 1 Pelaku Anak Anggota Polres Belu NTT
Sebanyak tujuh pemuda di Atambua Belu NTT melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun sejak 11-12 Maret 2025.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Sebanyak tujuh pemuda di Kabupaten Belu melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun sejak 11-12 Maret 2025.
Dari tujuh pelaku satu diantaranya yang saat ini masih melarikan diri dan sedang dilakukan pencarian oleh unit Buser sat Reskrim Polres Belu. Enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh pelaku berinisial BA alias BENI (20), PC (25), ANB (22), CMS ( 25), FMP (18), JAC (20) dan Kapten Paul yang saat ini masih melarikan diri dan sedang dilakukan pencarian oleh unit Buser sat Reskrim Polres Belu. Dari tujuh pelaku ini, satu di antaranya anak seorang polisi aktif.
Baca juga: 7 Pria Garap Paksa Anak di Bawah Umur dalam Asrama Polisi Polres Belu NTT
Penanganan kasus ini berdasarkan LP/B/62/III/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, 12 Maret 2025 yang dilaporkan oleh korban. Polres Belu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tiga orang saksi.
Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP Benny M.Arief, melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Rinaldy Panggabean yang didampingi Wakapolres Belu, Kompol Lorensius bersama Kasie Humas, Ipda Agus Haryono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Belu, Minggu (23/3).
Kasat Reskrim Iptu Rio menyampaikan kejadian ini berlangsung sejak 11 Maret 2025 sekitar Pukul 01.30 wita, berlanjut sampai Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 wita dini hari, bertempat di Rumah bantuan yang berdiri di tanah Polres Belu.
Dia menjelaskan kronologi kejadian ini berawal pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 wita, korban tiba di Atambua dari Kupang menggunakan Bus malam untuk mencari omnya di Atambua.
Lalu korban berjalan menuju ATM BRI yang berada di samping Polres Belu dan bertemu dengan para pelaku yang sedang duduk main gitar, lalu terjadi percakapan antara korban dan pelaku.
"Pada 11 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wita dini hari korban di ajak bicara oleh pelaku FMP dan pelaku PC. Karena tidak memiliki tempat tinggal pelaku menawarkan korban untuk nginap di rumah mereka yang berada di dalam lingkungan Polres Belu," ujarnya.
Setelah korban bersedia, lanjut IPTU Rio, pelaku sempat mengajak korban untuk duduk bercerita di Lapangan Umum Atambua. "Pada saat itu, salah satu pelaku meminta uang di korban untuk membeli rokok dan korban pun memberi uang Rp.10.000," tambahnya.
Karena sudah mengantuk, bebernya, para pelaku mengajak korban ke rumah yang berada di dalam lingkungan Polres Belu.
"Tiba di rumah para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergantian sejak Selasa 11 Maret 2025 sekitar 01.30 wita sampai Rabu 12 Maret 2025 pukul 03.00 wita," ungkapnya.
Baca juga: Warga Manuaman Temukan Jasad Bayi Perempuan Tanpa Busana di Belu NTT
Atas kejadian ini, tambahnya, Polres Belu telah mengamankan 6 orang pelaku dan juga barang bukti yakni 1 buah kasur lantai berwarna hijau, 1 buah kasur lantai berwarna kuning motif boneka bergambar hati dan bertulisan love you.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.