Kasus Korupsi di Ende

Jaksa Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Ende ke Tipikor Kupang

"Selanjutnya kita akan lakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, baru nanti ada penetepan sidangnya

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KASI INTEL - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana saat diwawancarai TribunFlores.com di lobi Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (16/9/2025). 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Setelah resmi melakukan penahanan terhadap Fineke Monteiro alias FM, bendahara penerimaan RSUD Ende dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,9 miliar, Selasa (16/9/2025) penyidik Kejaksaan Negeri Ende akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang. 

Saat ini, FM yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Ende dititipkan di Lapas Ende selama dua puluh hari setelah penahanan. 

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana setelah penetapan dan pemindahan tersangka ke Lapas Ende. 

"Selanjutnya kita akan lakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, baru nanti ada penetepan sidangnya," kata Nanda. 

 

Baca juga: Jaksa Tahan Bendahara Penerimaan RSUD Ende, Bupati: Semua Pihak Yang Terlibat Harus Dikejar

 

 

Untuk adwal pelimpahan sendiri, kata dia, menunggu petunjuk lanjutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani.

Dikatakan Nanda Yoga, berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Ende tahap kedua senilai Rp 1,9 miliar yang diserahkan penyidik Polres Ende kepada penyidik Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (16/9/2025) dinyatakan lengkap.

"Berkasnya sudah lengkap dan ada beberapa dokumen itu terkait dengan bukti slip setoran, kemudian uang tunai sebesar Rp 67 juta sekian, kemudian ada beberapa dokumen lain terkait keluar masuknya uang itu, ada satu Rp 1,9 miliar yang tidak disetor ke negara atau daerah," jelas Nanda Rohmana. 

Ditanya soal dugaan keterlibatan pihak lain, Nanda secara tegas mengatakan akan digali di persidangan.

"Kalau memang di persidangan nanti ada bunyi nama seseorang, nanti kami akan menindaklanjuti dari putusan, sejauh ini dari berkas dan bukti-bukti yang ada belum ada yang mengarah kepada keterlibatan orang lain, sejauh ini masih ini atas inisiatif tersangka," tegas dia. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved