Polisi Aniaya Warga

BREAKING NEWS: Sebelum Aniaya, Oknum Polisi di Ende Miras bersama Warga di Pesta

Rupanya, kesal dengan omongan korban maka pelaku melakuka  tindak pidana penganiayaan di tiga

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PELAKU - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang. 

Ringkasan Berita:
  • Sebelum Aniaya Warga hingga Tewas Oknum Polisi di Ende Sempat Konsumsi Miras bersama Warga di Tempat Pesta Permandian
  • Terduga Pelaku Diketahui Kesal dengan Omongan Korban
  • Oknum Polisi Tersebut Memukul Korban dengan Kepalan Tangan Kanan
 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Sebelum melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan hingga hingga menyebabkan Paulus Pende alias Adi (35), oknum polisi di Polres Ende, Bripda OPA alias Oschar mengkonsumsi minuman keras (Miras) di tempat pesta syukuran permandian tepatnya di rumah Tarsius Tura alias Ius bersama beberapa rekannya.

Saat miras bersama itu, korban Adi menghina dan tidak menghargai Oknum Polisi OPA sehingga timbul rasa kesal sehingga terjadi penganiayaan atas korban.

Bahkan korban sempat menunjuk dan meminta pelaku memanggil bapaknya. 

Rupanya, kesal dengan omongan korban maka pelaku melakuka tindak pidana penganiayaan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) sampai korban akhirnya meninggal dunia.

 

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas Bertugas di PLTU Ropa , Kabid Propam Ada di Ende

 

 

Ketiga TKP kasus penganiayaan atas Adi yakni  pertama, Jalan Prof DR.WZ. Yohanes RT 003/RW.001, Kelurahan  Rewarangga Selatan, Kecmatan Ende Timur di rumah milik Tarsisius Tura. Kedua, depan rumah singgah ODGJ Samaria yang beralamat di Jalan Prof Dr. W Z. Yohanes Kelurahan Rewarangga Selatan dan ketiga, Lorong Samping Tempat Pangkas Rambut, Jalan Prof DR. WZ. Yohanes.

Diduga Adi (35), warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi NTT dianiaya ada Rabu, 29 Oktober 2025 malam.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi kiri korban hingga korban terjatuh ke tanah. 

Pada saat posisi korban terjatuh di tanah pelaku kembali memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi kin korban. 

Kemudian di tempat kejadian kedua yakni di Jalan  Prof W Z Yohanes, Kelurhaan Rewarangga Selatan Kecamantan Ende Timur di pinggir jalan depan rumah singgah ODGJ Samana pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (salu) kali yang mengenai pipi kini korban.

Yang mana pada saat itu korban sementara duduk diatas sepeda motor hingga korban terjatuh bersama sepeda motornya ke tanah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved