Polisi Aniaya Warga
Aniaya Warga Hingga Tewas, Oknum Polisi di Ende NTT Terancam Dipecat
Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23), pelaku penganiayaan berat Paulus Pende alias Adi (35) yang merupakan penyandang disabilitas
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
Ringkasan Berita:
- Oknum Polisi Penganiaya Warga di Ende Terancam Dipecat
- Kapolres Ende Tegaskan Proses Hukum Bagi Anggotanya
- Polisi Penganiaya Warga Dijerat KUHP
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23), pelaku penganiayaan berat terhadap Paulus Pende alias Adi (35) yang merupakan penyandang disabilitas hingga meregang nyawa terancam di pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Atas perbuatannya, Bripda Oschar dikenakan pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Reskrim) dan pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b. pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri (Propam).
Ancaman hukuman kode etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) siang menerangkan, sebelumnya, Bripda Oschar juga telah melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi serta masih dalam tahap pengawasan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sebelum Aniaya, Oknum Polisi di Ende Miras bersama Warga di Pesta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Oknum-Polisi-di-Ende-NTT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.