Breaking News

Polisi Aniaya Warga

Aniaya Warga Hingga Tewas, Oknum Polisi di Ende NTT Terancam Dipecat 

Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23), pelaku penganiayaan berat Paulus Pende alias Adi (35) yang merupakan penyandang disabilitas

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PELAKU - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum Polisi Penganiaya Warga di Ende Terancam Dipecat
  • Kapolres Ende Tegaskan Proses Hukum Bagi Anggotanya
  • Polisi Penganiaya Warga Dijerat KUHP

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23), pelaku penganiayaan berat terhadap Paulus Pende alias Adi (35) yang merupakan penyandang disabilitas hingga meregang nyawa terancam di pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Atas perbuatannya, Bripda Oschar dikenakan pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Reskrim) dan pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b. pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri (Propam). 

Ancaman hukuman kode etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) siang menerangkan, sebelumnya, Bripda Oschar juga telah melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi serta masih dalam tahap pengawasan. 

 

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sebelum Aniaya, Oknum Polisi di Ende Miras bersama Warga di Pesta

 

 

 

 

 

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved