Hak Angket DPRD Ende
PDI-P Ende Protes Keras Pembentukan Hak Angket DPRD: Aneh Bin Ajaib
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Vinsensius Sangu, kepada pimpinan DPRD Ende.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/ANGGOTA-DPRD-ENDE-Ketua-Fraksi-PDI-Perjuangan-DPRD-Ende-Vinsensius-Sangu.jpg)
Ringkasan Berita:
- PDI Perjuangan DPRD Ende menolak pembentukan Panitia Angket karena dinilai cacat prosedural dan tidak sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Ende.
- Fraksi PDI-P mengaku tidak pernah menerima undangan paripurna maupun jadwal sidang terkait usulan hak angket sebelum diminta mengusulkan nama panitia.
- Usulan hak angket dinilai tidak memenuhi syarat materil, karena tidak pernah dijelaskan secara resmi dalam forum paripurna mengenai substansi dan alasan penyelidikan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende secara tegas menolak pembentukan Panitia Angket DPRD Kabupaten Ende.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Vinsensius Sangu, kepada pimpinan DPRD Ende.
Surat bernomor 03/F.PDI Perjuangan-End/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026 itu menyatakan Fraksi PDI Perjuangan menolak keras permintaan pimpinan DPRD untuk mengusulkan nama perwakilan fraksi yang akan dimasukkan dalam kepanitiaan hak angket.
“Merespon surat Pimpinan DPRD Kabupaten Ende perihal Usulan Nama Utusan Fraksi ke Dalam Susunan dan Keanggotaan Panitia Angket DPRD Kabupaten Ende tertanggal 26 Januari 2026, maka kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende menyatakan sikap protes keras dan menolak pengiriman nama utusan fraksi,” tulis Vinsensius Sangu dalam surat tersebut.
Baca juga: Temuan Rp 7 Miliar, Anggota DPRD Ende NTT Tolak Kembalikan Uang
Cacat Prosedural
Menurut Vinsen, penolakan itu didasari oleh penilaian Fraksi PDI Perjuangan bahwa proses pembentukan hak angket cacat secara prosedural karena tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ende.
Ia menjelaskan, dalam tata tertib DPRD tersebut telah diatur secara jelas mekanisme penggunaan hak angket.
Secara prosedural, pengusul terlebih dahulu menyampaikan usulan hak angket kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya, digelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan sidang-sidang terkait hak angket, sebelum akhirnya pimpinan DPRD menggelar rapat paripurna pengusulan hak angket.
“Apabila dalam rapat paripurna tersebut forum menyepakati usul hak angket menjadi hak angket DPRD, barulah pimpinan DPRD menyurati pimpinan fraksi-fraksi untuk meminta utusan fraksi masuk dalam panitia angket,” jelasnya.
Namun, menurutnya, hingga saat ini Fraksi PDI Perjuangan tidak pernah menerima keputusan DPRD terkait jadwal maupun waktu sidang-sidang DPRD yang membahas penggunaan hak angket.
Bahkan, fraksinya juga tidak pernah menerima surat undangan rapat paripurna mengenai pengusulan hak angket.
“Hingga hari ini kami Fraksi PDI Perjuangan tidak pernah menerima keputusan DPRD tentang jadwal sidang hak angket, dan juga tidak pernah menerima undangan paripurna terkait usul hak angket,” terangnya.
Ia kemudian mempertanyakan langkah pimpinan DPRD yang tiba-tiba mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi untuk mengusulkan utusan ke dalam panitia angket.
“Tiba-tiba muncul surat pimpinan DPRD kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk mengirimkan utusan fraksi masuk dalam panitia angket. Ini aneh bin ajaib. Penggunaan hak angket tidak melalui prosedur yang benar dan tidak memiliki substansi yang jelas,” tegasnya.
Hak angket DPRD Ende
Wakil Ketua Komisi I DPRD Ende
Temuan Rp 7 Miliar DPRD Ende
Komisi I DPRD Ende
fraksi DPRD Ende
DPRD Ende
Ketua DPRD Ende
Wakil Ketua DPRD Ende
Paripurna DPRD Ende
Pembentukan Hak Angket DPRD Ende
Fraksi PDIP DPRD Ende
Anggota DPRD Vinsensius Sangu
Vinsensius Sangu
| Komisi I DPRD Ende Kritik Pemangkasan 85 Persen Dana Desa untuk KDMP |
|
|---|
| DPRD Ende Gunakan Hak Angket, Lima Fraksi Sepakat |
|
|---|
| Dugaan Temuan Rp 7 Miliar, Anggota DPRD Ende Sukri Abdullah: Saya Tidak Mau Kembalikan |
|
|---|
| Temuan Rp 7 Miliar, Anggota DPRD Ende NTT Tolak Kembalikan Uang |
|
|---|
| DPRD Ende Diduga Salah Gunakan Anggaran Rp 7 Miliar, Waktu Pengembalian 60 Hari |
|
|---|