Pengusuran Lahan di Ende
Warga Gugat Bupati Ende di Pengadilan, Sidang Perdana Tanggal 23 Juni 2026
Kasus penggusuran bangunan dan lapak di kawasan Pantai Ndao, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, kini berlanjut ke meja hijau.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Situasi-terkini-di-sepanjang-Pantai-Ndao.jpg)
Dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan tindakan penggusuran sebagai Perbuatan Melawan Hukum, menghukum para tergugat membayar ganti rugi, serta menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Ende dan akan menjadi awal proses pembuktian terhadap seluruh dalil yang diajukan para pihak dalam sengketa tersebut. (Bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News