Dugaan Korupsi Air Ile Boleng

Jaksa di Kacabjari Waiwerang Flores Timur Beberkan Perkembangan Kasus Air Ile Boleng Rp 8,7 Miliar

Kabar terbaru soal perkembangannya telah dikonfirmasi Kacabjari waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, pada Kamis (02/10/25) siang lewat pesan whatsapp.

|
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
KANTOR-Tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Adonara, Flores Timur, NTT, Kamis (02/10/25). 

 

"Perkembangan sekarang mau masuk ke penyidikan khusus. Sambil menunggu hasil dari tim teknik dan keuangan untuk menghitung kerugian," katanya.

Penyidik Kejaksaan Cabang Waiwerang terus bekerja sekaligus menegakkan kasus secara transparan kepada publik.

"Setelah ada kabar baru kami kabari," balasnya lagi, memastikan kasusnya berjalan.

KEJAR INDIKASI

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Adonara sedang mengejar indikasi dugaan korupsi proyek air senilai Rp 8,7 miliar.

Sejumlah saksi telah diperiksa. Penyidik bakal menetapkan para tersangka usai serangkaian lebih lanjut, salah satunya mengaudit kerugian negara secara akurat.

Emanuel Yuri Gaya Makin, menyatakan penyidik mulai menemukan titik terang terhadap pihak-pihak yang disebut berpotensi menjadi tersangka.

Emanuel menuturkan, estimasi soal kerugian sedang dalam proses audit untuk menemukan kerugian riil. Selain akuntan publik, pihaknya juga melibatkan politeknik untuk melakukan perhitungan fisik.

Adapun belasan saksi, di antaranya, mantan Kepala Dinas PUPR, inisial DD, Direktur CV Anisa, PAA, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), VMP.

Dijelaskan, proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) ini dikerjakan di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, dengan sumber mata air dari Waimawun yang berada di daerah aliran sungai (DAS).

Fakta lapangan mengungkapkan distribusi air tidak sesuai perencanaan awal lantaran terjadi perubahan sistem tanpa prosedur resmi. Tidak hanya itu, sejak serah terima 2022, masyarakat Kecamatan Ile Boleng tak merasakan manfaat proyek miliaran itu.

Warga di sana bahkan menilai proyek mubazir yang merugikan. Selama tiga tahun, yaitu 2022 sampai 2025, dahaga warga tak kunjung lega lantaran tak pernah tersentuh setetes airpun.

Mereka selama ini mengandalkan air sumur bor di desa. Kesulitan air masih jadi persoalan nyata selama puluhan tahun hingga saat ini.

"Pakai air sumur bor saja, dari proyek itu tidak ada sama sekali," pungkasnya.

Dia mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindak oknum-oknum yang berperilaku koruptif. (cbl)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved