Breaking News

Kasus Beras Oplosan di Kupang

Polisi Bongkar Penjualan Beras Palsu dan Tidak Layak Konsumsi di Kupang NTT

Kasus pertama terungkap pada 16 September 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat. 

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN 
KONPERS - Konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025). Polisi membongkar sindikat penjualan beras palsu dan tidak layak konsumsi di Kupang NTT. 

Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Imanuel membeli beras premium ukuran 20 kilogram di toko tersebut pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 Wita.

“Setelah dibuka, ternyata beras itu penuh dengan kutu sehingga tidak layak dikonsumsi,” ungkap Hans.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan masyarakat. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran beras dan bahan pangan lainnya di wilayah NTT.(uan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved