Prada Lucky Namo Meninggal

Air Mata Ibu Prada Lucky Namo: Saya Hanya Ingin Keadilan untuk Anak Saya

 Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Sudah lama kami menunggu. Sekarang saya berharap semua yang bersalah harus dihukum.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/TARI
MENANGIS - Ibunda (tengah pegang HP) Prada Lucky bersama keluarga sedang meratapi jasad Prada Lucky di rumah duka, Kuanino, Kota Kupang, Jumat 8 Agustus 2025. Prada Lukcy tewas diduga dianiaya senior di barak TP Nagekeo, sang ibu meminta keadilan kepada negara. 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

TRIBUNFLORES.COM.COM, KUPANG - Sepriana Paulina Mirpey ibu kandung almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menyampaikan isi hatinya menjelang persidangan para prajurit yang diduga terlibat dalam kematian anaknya.

 “Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Sudah lama kami menunggu. Sekarang saya berharap semua yang bersalah benar-benar dihukum,” ujar Sepriana, Rabu (22/10).

Kasus pembunuhan sadis terhadap Prada Lucky kini memasuki babak baru. Sebanyak 20 prajurit TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis itu akan segera diadili di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada 27 hingga 29 Oktober 2025 mendatang.

Baca juga: Ibunda Prada Lucky Minta Denpom Segera Mulai Persidangan

 

Berdasarkan surat panggilan resmi yang diterima POS-KUPANG.COM dari Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey dipanggil sebagai saksi utama dalam tiga persidangan berbeda yang akan digelar selama tiga hari berturut-turut.

Sidang pertama dijadwalkan pada Senin 27 Oktober 2025 pukul 09.00 WITA dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr (Han), Dankipan A Yonif TP 834/WM.
Sementara Sidang kedua berlangsung pada Selasa 28 Oktober 2025 untuk Sertu Thomas Desambris Awi bersama 16 prajurit lainnya.

Sedangkan sidang terakhir, Rabu 29 Oktober 2025 akan menghadirkan Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekan terdakwa lainnya.

Surat panggilan dengan nomor Spang/38/X/2025, Spang/39/X/2025, dan Spang/40/X/2025 ditandatangani oleh Kepala Oditur Militer III-14 Kupang, Letkol CHK Arif Rahman, S.T., S.H.

Dalam surat itu diterangkan, Sepriana diminta hadir untuk memberikan kesaksian yang dapat membantu mengungkap fakta di balik kematian putranya.

Persidangan ini menjadi perhatian luas publik, mengingat kasus Prada Lucky sempat mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.
TNI Angkatan Darat sendiri sebelumnya menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, seluruh berkas perkara telah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana ke Oditur Militer.

“Sudah dilimpahkan. Jadi sekarang perkaranya sudah di tangan Oditur untuk diteruskan ke pengadilan,” kata Brigjen Wahyu di Jakarta, Kamis (18/9/2025), sumber Kompas.com.

Namun, dari 22 prajurit yang sebelumnya disebut sebagai tersangka, hanya 20 nama yang tercantum dalam surat panggilan resmi. Hingga kini, pihak Oditur Militer III-14 Kupang belum memberikan keterangan mengenai dua nama lainnya.

Meski harus menghadapi kembali luka lama, Sepriana mengaku siap datang ke pengadilan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved