Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Dua Dokter RSUD Aeramo Bersaksi di Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo, Selasa (4/11/2025). Sidang kelima ini

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
SAKSI-Dua saksi yang memberikan keterangan secara daring, yakni dr. Kandida Fabiana selaku saksi kelima dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha, dokter spesialis bedah RSUD Aeramo, selaku saksi keenam. Keduanya merupakan tenaga medis yang menangani Prada Lucky Namo semasa dirawat di RSUD Aeramo sebelum meninggal dunia. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang kelima pada 4 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk 17 terdakwa.
  • Dokter Kandida Fabiana: Menangani Prada Lucky di RSUD Aeramo. Ia membuat visum setelah kematian pasien pada 7 Agustus.
  • Dokter Gede Rastu Ade Mahartha: Dokter bedah yang memeriksa langsung luka trauma tumpul di dada, lengan, paha, dan pinggang. 

 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo, Selasa (4/11/2025). Sidang kelima ini menjadi sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi untuk 17 terdakwa.

Sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto. Sementara itu, Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan bertindak sebagai Oditur Militer. Perkara ini tercatat dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Dalam persidangan tersebut, oditur menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan secara daring, yakni dr. Kandida Fabiana selaku saksi kelima dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha, dokter spesialis bedah RSUD Aeramo, selaku saksi keenam.

Baca juga: Marak Kasus Penculikan Anak, Dandim Sikka Perintahkan Anggota Patroli Pada Jam Sekolah

 

 

Keduanya merupakan tenaga medis yang menangani Prada Lucky Namo semasa dirawat di RSUD Aeramo sebelum meninggal dunia.

Dalam kesaksiannya, dr. Kandida Fabiana menjelaskan bahwa setelah pukul 20.00 WITA pada 2 Agustus 2025, ia tidak lagi bertugas jaga malam dan tidak berinteraksi lagi dengan pasien atas nama Prada Lucky Namo.

Ia baru kembali bertugas sebagai dokter jaga ruang rawat pada malam 5 Agustus, dan saat itu mendapati pasien sudah dalam perawatan intensif di ruang ICU dengan alat bantu napas (ventilator).

Lebih lanjut, dr. Kandida mengungkapkan bahwa pada 7 Agustus 2025, setelah pasien dinyatakan meninggal dunia, ia membuat visum terhadap jenazah.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet dan gores di punggung, dada, perut, dan pinggang. Terdapat pula luka memar di daerah lengan dan paha, serta luka gores di pinggang kiri dan dada,” jelasnya.

Menurutnya, luka-luka tersebut merupakan temuan yang signifikan dan menjadi bagian dari laporan medis yang diserahkan.

Sementara itu, saksi keenam dr. Gede Rastu Ade Mahartha, yang merupakan dokter spesialis bedah RSUD Aeramo, menerangkan bahwa ia menerima laporan awal dari dokter jaga pada 2 Agustus 2025. Saat itu, ia sedang tidak berada di rumah sakit namun langsung memberikan instruksi agar pasien diberikan infus.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved