Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Dokter RSUD Aeramo Ungkap Temuan Medis Luka Serius hingga Gangguan Pernapasan Prada Lucky Namo

 Sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025), dengan agenda

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
SAKSI-Dua saksi yang memberikan keterangan secara daring, yakni dr. Kandida Fabiana selaku saksi kelima dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha, dokter spesialis bedah RSUD Aeramo, selaku saksi keenam. Keduanya merupakan tenaga medis yang menangani Prada Lucky Namo semasa dirawat di RSUD Aeramo sebelum meninggal dunia. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada 5 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
  • Dokter Kandida Fabiana menemukan luka memar dan lecet di berbagai bagian tubuh akibat benturan benda tumpul dan tajam, menunjukkan kekerasan fisik intens.
  • Sidang dihadiri Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan, serta mendapat perhatian publik karena kesaksian medis dianggap krusial.

 

 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto ini, dua dokter dari RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo, yaitu dr. Gede Rastu Adi Mahartha, Sp.B, dan dr. Kandida Fabiana, memberikan keterangan secara daring terkait hasil pemeriksaan medis terhadap almarhum Prada Lucky Namo.

Menurut keterangan dr. Gede Rastu Adi Mahartha, hasil pemeriksaan rontgen dan laboratorium menunjukkan adanya sejumlah temuan medis penting.

Dari hasil rontgen di daerah dada dan perut, ditemukan gumpalan darah serta cairan bebas di sekitar limpa. Selain itu, hasil laboratorium juga menunjukkan adanya penurunan kadar hemoglobin, peningkatan jumlah sel darah putih, serta memar pada paru-paru yang disertai gangguan pernapasan akut.

Baca juga: Piala Pertiwi 2025 Putaran Nasional, Delapan Tim Pastikan Tempat di Babak 8 Besar

 

“Temuan tersebut menunjukkan adanya trauma pada organ dalam yang cukup berat, yang berdampak pada sistem pernapasan dan sirkulasi darah pasien,” terang dr. Gede Rastu di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, dr. Kandida Fabiana menjelaskan hasil pemeriksaan fisik terhadap tubuh almarhum. Ia menemukan luka memar di daerah dada, perut, lengan, paha, kaki, hingga pinggang yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul. Selain itu, ditemukan pula luka lecet dan gores pada punggung, perut, pinggang kiri, dan dada yang diduga akibat trauma benda tajam.

Menurutnya, kombinasi luka memar dan luka lecet pada tubuh korban menunjukkan adanya benturan berulang dan kekerasan fisik dengan intensitas tinggi.

Sidang yang turut dihadiri Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan itu berlangsung dengan penuh perhatian dari publik, mengingat kedua saksi dokter dianggap memiliki peran penting untuk mengungkap penyebab medis kematian Prada Lucky Namo.

Perkara dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini melibatkan 4 terdakwa dari satuan TNI AD dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. (uge)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved