Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Dua Dokter RSUD Aeramo Bersaksi di Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo, Selasa (4/11/2025). Sidang kelima ini
Ia baru bertemu langsung dengan pasien pada 4 Agustus 2025, ketika Prada Lucky sudah berada di ruang rawat inap.
“Saya melihat langsung luka di dada, pinggang sisi kiri dan kanan, lengan kanan-kiri, serta paha kanan-kiri. Warnanya masih sama seperti laporan sebelumnya, yaitu merah keunguan,” ungkap dr. Rastu.
Ia menjelaskan bahwa luka-luka tersebut menunjukkan adanya trauma tumpul.
“Ada luka di limpa dan paru yang sangat mungkin disebabkan oleh pukulan atau tendangan benda tumpul dari luar tubuh,” katanya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) juga menunjukkan adanya kelainan pada sisi limpa kiri akibat trauma tumpul, disertai cairan dan gumpalan darah di sekitar organ tersebut.
Menurutnya, penyebab kadar hemoglobin rendah pada pasien adalah pendarahan akibat cedera tersebut.
“Sesak napas yang dialami pasien bisa berasal dari memar atau cedera di paru,” ujarnya menambahkan.
Meski demikian, dr. Rastu menegaskan bahwa penyebab pasti kematian hanya bisa disimpulkan melalui hasil otopsi. Ia juga menjelaskan bahwa kondisi pasien menunjukkan tanda-tanda infeksi di area luka.
“Pinggir luka tampak merah, menunjukkan arah ke infeksi. Bengkak bisa disebabkan oleh infeksi itu sendiri,” katanya.
Dalam hasil visum, dr. Rastu juga mencatat bahwa frekuensi napas pasien mencapai 22 kali per menit, sedikit di atas normal (20 kali per menit), yang secara tidak langsung mengindikasikan gangguan pada sistem pernapasan akibat cedera organ dalam. (uge)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/DOKTER-RSUD-AERAMO-NAGEKEO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.