Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Hadir di Sidang Prada Lucky Namo, Komandan Batalion Nagekeo Beberkan Rangkaian Laporan
Letkol Justik mengatakan sejak awal ia telah meminta jajarannya untuk memastikan keluarga korban mendapat perhatian.
Ringkasan Berita:
- Komandan Batalyon 834 WM Letkol Inf Justik Hadinata menjelaskan rangkaian penanganan kasus Prada Lucky Namo.
- Ia menegaskan bahwa laporan awal kasus masih belum lengkap, sehingga ia memerintahkan pemeriksaan lanjutan dan melaporkannya ke pimpinan melalui Brigif dan Kodam.
- Letkol Justik membantah adanya penolakan pemasangan ventilator, menjelaskan pemindahan dua prajurit (Lucky dan Richard).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Komandan Batalyon 834 WM, Letkol Inf Justik Hadinata, mengungkapkan secara detail proses penanganan laporan terkait kasus yang menimpa Prada Lucky Namo, termasuk pendampingan keluarga, pemeriksaan internal, hingga pelimpahan kasus ke Denpom.
Letkol Justik mengatakan sejak awal ia telah meminta jajarannya untuk memastikan keluarga korban mendapat perhatian.
"Untuk keluarga korban, karena saya belum di tempat, saya perintahkan dari perwira untuk mendampingi," katanya dalam perkara kematian Prada Lucky Namo, di ruangan sidang Pengadilan Militer Kupang, Senin (17/11/2025) dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal.
Ia mengaku mengetahui ada rencana pemberian santunan kepada keluarga, namun hingga kini keluarga belum menerima.
Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa ia pernah memerintahkan pemeriksaan lanjutan terkait laporan awal yang belum lengkap.
"Saya sampaikan kepada terdakwa untuk periksa lebih lanjut. Ada (laporan) tertulis. Laporan masih sepotong-sepotong, belum tuntas," kata dia.
Laporan yang belum lengkap itu kemudian diteruskan ke pimpinan. Ia mengatakan, laporan tertanggal 2 Agustus 2025 tersebut dikirim ke Brigif dan Kodam melalui Asintel.
"Itu ke Kodam secara lisan dan daring via WhatsApp," katanya.
Terkait perintah pemisahan antara Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan, Letkol Justik menyebut ia menerima instruksi tersebut pada 30 Juli 2025 setelah laporan lengkap disampaikan ke pimpinan.
Richard dipindahkan ke Pos 3 dan Lucky ditempatkan di Pos Satri, keduanya berada dalam pengawasan petugas jaga. Ia juga membantah adanya penolakan pemasangan ventilator terhadap Prada Lucky saat dirawat di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
"Saya tidak memberi penolakan, tapi dokter agar melaksanakan sesuai prosedur medis," katanya.
Menurutnya, dokter sempat mengabarkan kondisi Lucky yang terus menurun. Setelah korban meninggal, keluarga meminta bantuan untuk perbaikan makam, acara 40 hari, hingga perbaikan rumah orang tua almarhum.
"Itu semua kita bantu dan sebagian dari terdakwa," ujarnya.
Letkol Justik menegaskan terdakwa selalu melapor kepadanya selama proses penanganan kasus. Dia mengaku laporan dari terdakwa kemudian disampaikan ke atasan.
"Untuk terdakwa selama permasalahan Prada Lucky, hampir setiap hari melekat ke saya. Setiap hari kita ketemu dan terdakwa tidak melaporkan perkembangan situasinya, saya teruskan ke Komandan atas, dan petunjuk saya teruskan lagi ke terdakwa," ujarnya.
Karena ia berada di Batujajar sejak 30 Juli 2025, beberapa laporan dilakukan secara tertulis melalui aplikasi percakapan.
Ia juga mengaku telah menyampaikan aturan mengenai pelanggaran prajurit dalam sesi resmi. Hal itu berkaitan dengan judi online hingga penganiayaan. Itu dilakukan agar prajurit tidak meniru.
"Mulai dari disersi, judi online, penganiayaan, pemukulan, dan lainnya. Tujuannya supaya tidak dicontoh prajurit," katanya.
Menurutnya, ia pernah meminta seluruh anggota untuk tidak melakukan kekerasan di lingkungan Batalyon. Terkait peristiwa yang dialami Lucky Namo, ia sudah meminta terdakwa dan Lettu Rahmat mengidentifikasi pelaku pemukulan.
Lettu Rahmat kemudian melaporkan adanya sejumlah terduga pelaku berikut gambaran umum pemukulan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan. Letkol Justik pun memerintahkan pendalaman lanjutan.
Ia mengatakan dirinya melapor ke pimpinan pada 5 Agustus 2025 saat kondisi korban kritis. Atas arahan pimpinan, perkara kemudian dilimpahkan ke Denpom untuk proses penyelidikan.
"Saya lupa (laporan awal berapa terdakwa), sekitar 22 atau 23 orang," katanya. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/SAKSI-BERI-KETERANGAN-Komandan-Batalyon-834-WM-Letkol-Inf-Justik-Hadinata.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.