Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Hadir di Sidang Prada Lucky Namo, Komandan Batalion Nagekeo Beberkan Rangkaian Laporan

Letkol Justik mengatakan sejak awal ia telah meminta jajarannya untuk memastikan keluarga korban mendapat perhatian.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SAKSI BERI KETERANGAN - Komandan Batalyon 834 WM, Letkol Inf Justik Hadinata, saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer Kupang, Senin (17/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Komandan Batalyon 834 WM Letkol Inf Justik Hadinata menjelaskan rangkaian penanganan kasus Prada Lucky Namo.
  • Ia menegaskan bahwa laporan awal kasus masih belum lengkap, sehingga ia memerintahkan pemeriksaan lanjutan dan melaporkannya ke pimpinan melalui Brigif dan Kodam.
  • Letkol Justik membantah adanya penolakan pemasangan ventilator, menjelaskan pemindahan dua prajurit (Lucky dan Richard).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG  - Komandan Batalyon 834 WM, Letkol Inf Justik Hadinata, mengungkapkan secara detail proses penanganan laporan terkait kasus yang menimpa Prada Lucky Namo, termasuk pendampingan keluarga, pemeriksaan internal, hingga pelimpahan kasus ke Denpom.

Letkol Justik mengatakan sejak awal ia telah meminta jajarannya untuk memastikan keluarga korban mendapat perhatian.

"Untuk keluarga korban, karena saya belum di tempat, saya perintahkan dari perwira untuk mendampingi," katanya dalam perkara kematian Prada Lucky Namo, di ruangan sidang Pengadilan Militer Kupang, Senin (17/11/2025) dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal.

Ia mengaku mengetahui ada rencana pemberian santunan kepada keluarga, namun hingga kini keluarga belum menerima.

Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa ia pernah memerintahkan pemeriksaan lanjutan terkait laporan awal yang belum lengkap.

"Saya sampaikan kepada terdakwa untuk periksa lebih lanjut. Ada (laporan) tertulis. Laporan masih sepotong-sepotong, belum tuntas," kata dia. 

Laporan yang belum lengkap itu kemudian diteruskan ke pimpinan. Ia mengatakan, laporan tertanggal 2 Agustus 2025 tersebut dikirim ke Brigif dan Kodam melalui Asintel.

"Itu ke Kodam secara lisan dan daring via WhatsApp," katanya.

Terkait perintah pemisahan antara Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan, Letkol Justik menyebut ia menerima instruksi tersebut pada 30 Juli 2025 setelah laporan lengkap disampaikan ke pimpinan. 

Richard dipindahkan ke Pos 3 dan Lucky ditempatkan di Pos Satri, keduanya berada dalam pengawasan petugas jaga. Ia juga membantah adanya penolakan pemasangan ventilator terhadap Prada Lucky saat dirawat di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

 "Saya tidak memberi penolakan, tapi dokter agar melaksanakan sesuai prosedur medis," katanya.

Menurutnya, dokter sempat mengabarkan kondisi Lucky yang terus menurun. Setelah korban meninggal, keluarga meminta bantuan untuk perbaikan makam, acara 40 hari, hingga perbaikan rumah orang tua almarhum.

 "Itu semua kita bantu dan sebagian dari terdakwa," ujarnya.

Letkol Justik menegaskan terdakwa selalu melapor kepadanya selama proses penanganan kasus. Dia mengaku laporan dari terdakwa kemudian disampaikan ke atasan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved