Berita Lembata
Sosialisasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak kepada Ketua Lembaga Adat di Lembata
Lakpesdam PCNU Kabupaten Lembata berkolaborasi dengan LAM Indonesia dan Pandu Budaya Lembata menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/sosialisasi-pencegahan-perkawinan-anak-di-Lembata.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA – Lakpesdam PCNU Kabupaten Lembata berkolaborasi dengan LAM Indonesia dan Pandu Budaya Lembata menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 14 Desember 2025, bertempat di Desa Mahal, Kecamatan Omesuri, dengan melibatkan para Ketua dan Tetua Lembaga Adat se-Kabupaten Lembata.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan peran strategis lembaga adat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, khususnya pencegahan praktik perkawinan anak di tingkat desa yang masih kerap terjadi.
Baca juga: Lakpesdam PCNU dan Fatayat NU Lembata Adakan Pelatihan SATGAS PPA Desa di Lembat
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan doa bersama. Kegiatan secara resmi dibuka melalui pengantar dari Koordinator Program INKLUSI Lakpesdam PCNU Kabupaten Lembata.
Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Program INKLUSI Kabupaten Lembata bersama staf, perwakilan LAM Kabupaten Lembata, Pandu Budaya Lembata, serta para Ketua dan Tetua Lembaga Adat dari Kecamatan Omesuri dan Buyasari.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Godelfridus Maria Beni, mantan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) Dinas P2PA Kabupaten Lembata sekaligus perumus Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Dalam pemaparannya, Godelfridus menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam mencegah perkawinan anak melalui pendekatan hukum, sosial, dan budaya.
Menurutnya, lembaga adat memiliki posisi strategis dalam membentuk norma dan nilai di masyarakat, sehingga keterlibatan aktif para tetua adat menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda dan Perbup tersebut di tingkat desa.
Melalui kegiatan ini, Lakpesdam PCNU Kabupaten Lembata berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Lembata.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak secara berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News