Senin, 1 Juni 2026

Polisi Aniaya Warga di Belu

2 Oknum Anggota Polres Belu Diduga Keroyok Warga, Polda NTT Minta Maaf

Polda NTT memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto 2 Oknum Anggota Polres Belu Diduga Keroyok Warga, Polda NTT Minta Maaf
TRIBUNFLORES. COM/TRIBRATANEWS.COM
KANTOR POLDA NTT - Markas Polda NTT di Jalan Jenderal Soeharto No. 3 Kelurahan Oepura, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dua oknum anggota Polres Belu diduga mengeroyok seorang warga saat proses penanganan laporan gangguan ketertiban di Desa Manleten, Belu. Polda NTT menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan kasus diproses secara pidana oleh penyidik serta etik oleh Propam. Polda NTT menjanjikan penanganan transparan dan menegaskan tidak mentolerir pelanggaran anggota, sambil memastikan situasi tetap kondusif. 

Ringkasan Berita:
  • Dua oknum anggota Polres Belu diduga mengeroyok seorang warga saat proses penanganan laporan gangguan ketertiban di Desa Manleten, Belu.
  • Polda NTT menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan kasus diproses secara pidana oleh penyidik serta etik oleh Propam.
  • Polda NTT menjanjikan penanganan transparan dan menegaskan tidak mentolerir pelanggaran anggota, sambil memastikan situasi tetap kondusif.

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan dua oknum anggota Polres Belu terhadap seorang warga Kabupaten Belu. 

Polda NTT memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, terutama apabila tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Kapolda NTT telah menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum maupun kode etik profesi Polri,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra dikutip TRIBUNFLORES.COM dari laman tribratanewsntt.com Senin (1/6/2026).

Baca juga: Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga Disabilitas hingga Tewas, Berakhir Dipecat Tidak Hormat

Laporan Via Call Center 110

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Belu terkait adanya sekelompok pemuda yang diduga mengonsumsi minuman keras dan mengganggu ketertiban warga di Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, pada Kamis dini hari (28/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polres Belu mendatangi lokasi dan mengamankan beberapa pihak untuk dibawa ke Mako Polres Belu guna penyelesaian lebih lanjut. Namun dalam proses berikutnya, muncul laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota terhadap salah seorang warga yang diamankan.

Atas laporan tersebut, Polres Belu telah menerima laporan polisi dari korban dan langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur. Bersamaan dengan itu, fungsi pengawasan internal melalui Propam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota yang dilaporkan.

“Penanganan perkara ini berjalan secara paralel. Dari sisi pidana sedang ditangani penyidik, sementara dari sisi internal dilakukan pemeriksaan oleh Propam untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” jelas Kabidhumas.

Ia menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Lebih lanjut, Kabidhumas mengatakan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Polda NTT untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Kapolda NTT terus mengingatkan seluruh personel agar menjadikan semangat Polda NTT Penuh Kasih sebagai pedoman dalam bertugas. Anggota Polri harus mampu hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan mengedepankan kesabaran, empati, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Kombes Henry, konsep Polda NTT Penuh Kasih bukan sekadar slogan, tetapi merupakan komitmen moral seluruh anggota Polri di NTT untuk membangun pelayanan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.

Baca juga: Hampir Satu Bulan, Polisi Masih Sidik Kasus Oknum Polisi di Ende Aniaya Disabilitas Hingga Tewas 

“Kami ingin setiap anggota Polda NTT benar-benar mewujudkan nilai-nilai Polda NTT Penuh Kasih dalam tindakan nyata sehari-hari. Karena kehadiran Polri harus memberikan rasa aman, rasa nyaman, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Polda NTT juga telah melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan terus memantau perkembangan situasi guna memastikan kondisi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kabidhumas mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved