Kasus Penganiayaan di Malaka

Polisi Bekuk DPO Kasus Penganiayaan di Kobalima, Malaka NTT

Tersangka diamankan petugas di wilayah Kecamatan Kobalima, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Malaka.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
UNIT BUSER - Tim Gabungan Unit Buser Sat Reskrim bersama Unit IV Sat Intelkam saat mengamankan seorang DPO berinisial O.G  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

TRIBUNFLORES.COM, BETUN - Kepolisian Resor (Polres) Malaka melalui Tim Gabungan Unit Buser Sat Reskrim bersama Unit IV Sat Intelkam akhirnya berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Martentino Falo Taemnanu meninggal dunia di Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial O.G. (22) diamankan petugas di wilayah Kecamatan Kobalima, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Malaka.

Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban, Unit Buser Sat Reskrim Polres Malaka segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka O.G. untuk diproses hukum lebih lanjut di Mapolres Malaka.

Baca juga: Penyidik Kejari Ende Belum Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Ende ke Kupang 

Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Duran, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Malaka dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Dominggus, Minggu (26/10/2025).

Lebih lanjut, IPTU Dominggus mengimbau masyarakat Kabupaten Malaka agar selalu menjaga keamanan dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan setiap persoalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah. Jangan mudah terpancing emosi, karena tindakan kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.

Kegiatan penangkapan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Malaka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Malaka. (ito).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved