Demo di Manggarai Barat

FMPD Demo di Kantor Bupati Manggarai Barat, Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Pro Rakyat

“Pemerintah Manggarai Barat harus peduli, jangan hanya diam ketika rakyat mengalami kekerasan

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/FB TRIBUN FLORES
DEMO - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Manggarai Barat menggelar aksi demonstrasi damai di depan kantor Bupati Manggarai Barat, Selasa 2 September 2025. 

Laporan Report Magang TRIBUNFLORES.COM, Petrin Hekin

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Manggarai Barat menggelar aksi demonstrasi damai di depan kantor Bupati Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 2 September 2025.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan protes terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Mereka juga mengecam aksi kekerasan yang dialami saudara Affan Kurniawan saat mengikuti demonstrasi di Jakarta.

Koordinator aksi FMPD, Sergius Tri Deddy dalam orasinya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh berdiam diri melihat situasi yang terjadi di pusat. 

Massa juga menyerukan agar aparat kepolisian tidak diadu domba oleh DPR serta tidak mengangkat senjata kepada rakyat.

 

Baca juga: Pedagang Kelapa Raup Untung Tak Terduga saat Demo di Kota Kupang NTT

 

 

“Pemerintah Manggarai Barat harus peduli, jangan hanya diam ketika rakyat mengalami kekerasan di Jakarta,” ujar Sergius Tri Deddy

Selain itu, mereka mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak menghina rakyat melalui kebijakan yang merugikan masyarakat kecil, salah satunya terkait kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di Manggarai Barat.

Setelah melakukan orasi, massa mendesak Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E. untuk keluar menemui mereka. Akhirnya, Bupati pun keluar dari kantor dan berdialog singkat dengan massa.

Edistasius Endi menyampaikan apresiasi atas jalannya aksi yang berlangsung aman dan tertib. Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklajuti poin tuntutan yang disuarakan oleh FMPD.

“Kami akan menindaklanjuti dan mempelajari hal-hal yang memberatkan rakyat, serta akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dikeluhkan masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada saudara-saudara semua karena aksi ini berjalan damai,” jelasnya.

Tuntutan Utama Massa

Adapun sejumlah tuntutan yang dibawa FMPD dalam aksi ini di antaranya:

1. Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

2. Meminta DPR RI untuk membatalkan seluruh tunjangan.

3. Mendesak DPRD Kabupaten Manggarai Barat mengurangi kunjungan kerja, perjalanan dinas, serta tunjangan yang dianggap berlebihan.

4. Mendesak Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM mencabut Izin Kerja Sama dan Izin Investasi PT. KWE di Pulau Padar.

5. Menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat mengevaluasi dan menurunkan pemberlakuan kenaikan NJOP yang berdampak pada kenaikan PBB dan BPHTB.

6. Mendesak Bupati dan DPRD Manggarai Barat mencabut serta mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas PT. KWE di Pulau Padar.

7. Menuntut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, DPRD, serta Menteri Kehutanan dan ESDM mencabut izin usaha dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan vila yang melanggar aturan sempadan pantai, menyerobot akses publik, dan merusak kawasan hutan mangrove.

8. Mendesak Bupati Manggarai Barat menerbitkan surat pemberhentian izin produksi tambang galian C ilegal dan memprosesnya secara hukum.

9. Mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menambah jumlah tempat parkir di Jalan Soekarno Hatta.

10. Meminta Kejati, Kapolda, Kejaksaan Agung, dan Kapolri mengevaluasi kinerja Kejati dan Polres Manggarai Barat dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi.

11. Mendesak Kejaksaan dan Polres Manggarai Barat segera menetapkan pelaku tindak pidana korupsi atas kerugian negara dalam dugaan korupsi dana COVID-19 sebesar Rp 32 Miliar, dugaan korupsi dana Pertiwi Rp 1,2 Miliar, dugaan korupsi tambang galian C ilegal, dan dugaan korupsi jalan Golo Mori Rp 85 Miliar.

12. Mendesak Kejati agar SKPD Kabupaten Manggarai Barat segera mengembalikan temuan kerugian negara berdasarkan LHP BPK senilai Rp 37,4 Miliar, serta menuntut dugaan korupsi pengerjaan peningkatan perpipaan dan percepatan penurunan stunting Desa Golo Mbu senilai Rp 1,75 Miliar.

13. Mendesak Kejaksaan dan Polres Manggarai Barat melakukan investigasi dugaan gratifikasi terhadap pelanggaran pembangunan sempadan pantai.

14. Meminta Menteri ATR/BPN memperhatikan kinerja BPN Kabupaten Manggarai Barat dalam memproses penerbitan sertifikat yang diajukan masyarakat.

Surat tuntutan tersebut ditandatangani oleh Sergius Tri Deddy, S.IP selaku Koordinator Umum FMPD. Tembusan surat ditujukan kepada DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, Gubernur NTT, DPRD NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kapolda NTT.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved