Senin, 13 April 2026

Berita Manggarai Barat

Ditjen Imigrasi NTT Teken MoU Bersama KSOP Kelas III Labuan Bajo

"Kami ingin melihat pergerakan orang asing yang berada di Indonesia. Kita memantau pergerakan orang asing itu mulai

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Ditjen Imigrasi NTT Teken MoU Bersama KSOP Kelas III Labuan Bajo
TRIBUNFLORES.COM / PETRUS CHRISANTUS GONSALES 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales 

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Direktorat Jenderal Imigrasi NTT menjalin sinergitas bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Manggarai Barat untuk mememperkuat tingkat pengawasan orang asing di perairan.

Sinergitas ini dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama kedua belah pihak di aula lantai tujuh, Zasgo Hotel, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (24/9/2025).

Kepada TRIBUNFLORES.COM, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang menyampaikan perjanjian kerja sama antar dua instansi tersebut karena KSOP memiliki data-data yang bisa memperkuat sistem pengawasan orang asing.

"Kami ingin melihat pergerakan orang asing yang berada di Indonesia. Kita memantau pergerakan orang asing itu mulai dari masuk, selama berada di Indonesia, kemudian keluar dari Indonesia," ujar Arvin.

 

Baca juga: 80 Persen Turis di Labuan Bajo ke Perairan, KSOP Dukung Imigrasi Awasi Orang Asing

 

 

Perhatian tersebut, tidak hanya menyasar pada orang asing yang ada di darat, tetapi pada orang asing yang menginap di kapal-kapal wisata yang berada di perairan di Labuan Bajo.

Dikatakan Arvin, saat ini orang-orang asing yang menginap di hotel-hotel yang berada di daratan, 80 persen sudah bisa terpantau.

"Karena kita memiliki sistem aplikasi pelaporan orang asing, yang dimana melibatkan peran serta dari pemerintah, penginapan, dan hotel-hotel untuk melaporkan keberadaannya," katanya.

Sedangkan yang menjadi gap adalah untuk orang asing yang menginap di kapal pesiar lautan.

"Bukan berarti pengawasannya tidak terputus, pengawasannya tetap berlanjut dan datanya dimiliki oleh KSOP, itulah yang kita perkuat," tuturnya.

Kata dia, secara back office, basisnya adalah data-data orang asing di perairan, yang dimiliki Imigrasi, dapat diperoleh dari KSOP.

"Kita juga nanti bisa melihat apakah misalnya ada seseorang yang dalam setahun ini kok bolak-balik terus ke perairan ini, tiga kali, empat kali. Ini sebenarnya ada apa," kata Arvin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved