Kamis, 11 Juni 2026

PAW Anggota DPRD Manggarai Timur

Tak Setor Iuran ke Partai, DPP PKB Setujui 2 Anggota DPRD Manggarai Timur Proses PAW

Dua anggota DPRD Manggarai Timur Fraksi PKB akan di PAW dalam waktu dekat. DPP PKB sudah menyetetujui PAW anggota yang langgar aturan.

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Tak Setor Iuran ke Partai, DPP PKB Setujui 2 Anggota DPRD Manggarai Timur Proses PAW
TRIBUNFLORES.COM / HO-YOHANES
KETUA DPC PKB - Sosok ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanes Rumat. Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur, Yohanes Rumat menyebutkan dua anggota DPRD Manggarai Timur melanggar aturan partai sehingga diganti oleh orang lain. 

Ringkasan Berita:
  • DPP PKB menyetujui PAW dua anggota DPRD Manggarai Timur dari Fraksi PKB karena pelanggaran kewajiban iuran ke partai.
  • PAW ditetapkan melalui surat resmi DPP PKB yang ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanudin Wahid
  • DPC PKB Manggarai Timur diminta mengusulkan pengganti berdasarkan peraih suara sah terbanyak berikutnya di masing-masing dapil.
 

Laporan reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi PKB, yakni Ferdinandus Rikardo (Rikard) dan Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi (Vandi).

Hal tersebut tertuang dalam salinan surat DPP yang ditujukan kepada DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur dan diperoleh TribunFlores.com pada Selasa, 14 April 2026.

Surat persetujuan PAW untuk Vandi bernomor 8473/DPP/01/III/2026, perihal persetujuan pergantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur atas nama Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi. Sementara itu, surat dengan nomor 8472/01/III/2026 berisi persetujuan pergantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur atas nama Ferdinandus Rikardo.

Baca juga: Ketua Fraksi PKB Serahkan Dokumen Dugaan Penyimpangan APBD Ende 2025 ke Kejari Ende

Surat dari Ketum PKB

Kedua surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PKB, H. A. Muhaimin Iskandar, dan Sekretaris Jenderal M. Hasanudin Wahid, tertanggal 27 Maret 2026.

Dalam masing-masing surat tersebut, DPP PKB memberikan persetujuan pergantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur atas nama Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi karena mengabaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh partai. DPP juga menginstruksikan DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur untuk menindaklanjuti persetujuan tersebut dengan mengajukan Dominikus Darus, peraih suara sah terbanyak berikutnya pada Daerah Pemilihan (Dapil) Manggarai Timur 2, sebagai calon pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal serupa juga berlaku untuk PAW Ferdinandus Rikardo, yang dinilai mengabaikan tugas dan tanggung jawab partai. DPP menginstruksikan DPC untuk mengajukan Yeremias Tabung, peraih suara sah terbanyak berikutnya pada Dapil Manggarai Timur 1, sebagai calon pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi terkait PAW dua anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Manggarai Timur tersebut juga telah menyebar luas di kalangan masyarakat. Pihak DPRD Manggarai Timur juga telah resmi menerima kedua surat dari DPP PKB dan saat ini tengah mempersiapkan langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur, Yohanes Rumat, saat dikonfirmasi TribunFlores.com pada Selasa, 14 April 2026, membenarkan informasi tersebut. 

Baca juga: Profil Yohanes Rumat, Anggota DPRD Provinsi NTT

Ia menjelaskan kedua anggota fraksi tersebut terpaksa di-PAW karena berbagai alasan.

"Kedua anggota Fraksi PKB Manggarai Timur mau tidak mau harus di-PAW, tentu dengan berbagai macam alasan,"ujar Yohanes, yang juga anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi NTT.

Yohanes menjelaskan salah satu alasan adalah pelanggaran terhadap ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, khususnya terkait kewajiban keuangan.

"Berdasarkan ketentuan AD/ART PKB, setiap anggota DPRD terpilih wajib menyetor iuran ke DPC. Dana ini digunakan untuk mendukung kelancaran kegiatan partai, sehingga kedua anggota tersebut melanggar aturan ini,"jelas Yohanes.

"Jadi, iuran itu wajib dibayarkan setiap bulan, bukan triwulan, apalagi bertahun-tahun. Jika terlambat satu bulan, ketua DPC wajib memanggil. Jika lebih dari tiga sampai empat bulan, diberikan peringatan. Namun, jika sudah lebih dari lima hingga enam bulan, apalagi bertahun-tahun, maka wajib dilaporkan ke DPW dan DPP,"tambahnya.

Menurut Yohanes, hal tersebut terjadi pada dua anggota DPRD tersebut dalam dua fase. Pada fase pertama, setelah dilantik, mereka tidak membayar iuran selama berbulan-bulan. DPC kemudian memanggil secara lisan dan tertulis, namun tidak diindahkan, sehingga diusulkan untuk PAW. Namun, setelah bertemu DPW dan DPP, keduanya diberikan kesempatan dan dimaafkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved