Rabies di Manggarai
Bocah 4 Tahun Digigit Anjing Rabies, Camat Satarmese Tindak Tegas Bagi Pemilik HPR
Permintaan kepada para Kepala desa itu dikarenakan fakta baru kasus gigitan HPR masih terjadi di Kecamatan Satar Mese, Manggarai, NTT.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG---Camat Satarmese, Mikael Ojang, meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan tersebut untuk mengambil langkah tegas bagi warga yang memiliki hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan monyet agar ditertibkan baik dengan cara dikandangkan atau diikat.
Permintaan kepada para Kepala desa itu dikarenakan fakta baru kasus gigitan HPR masih terjadi di wilayah Kecamatan tersebut.
"Menyimak fakta baru bahwa masih terjadi gigitan HPR di wilayah Kecamatan Satar Mese dan juga instruksi Bupati Manggarai maka disampaikan kepada para kades untuk mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang memiliki HPR untuk dikarantina/dikandangkan, surat-surat resmi akan menyusul," ujar Mikael kepada TRIBUNFLORES.COM, Minggu 28 September 2025.
Mikael juga mengatakan, fakta baru kasus gigitan HPR terjadi di Kampung Purang, Desa Golo Lambo di mana seorang bocah berusia 4 tahun diserang anjing berpotensi rabies di bagian Kepala hingga mengalami luka serius, Sabtu 27 September 2025 pagi kemarin.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sedang Bermain, Bocah 4 Tahun di Manggarai Digigit Anjing Rabies, Luka di Kepala
Kemudian terjadi kasus gigitan HPR juga terjadi di Desa Ngkaer, Kecamatan Satarmese pada tanggal 15 September 2025 pekan lalu.
"Menyimak kasus gigitan anjing rabies di beberapa desa di wilayah kecamatan Satar Mese diinstruksikan kepada para Kades untuk menertipkan seluruh HPR khususnya anjing untuk diikatkan atau dieliminasi. Instruksi ini juga sudah saya sampaikan tanggal 15 September lalu di grup WA kepala desa se-Kecamatan Satar Mese ketika terjadi gigitan HPR di Desa Ngkaer,"ungkapnya.
Menurut Mikael, HPR ini perlu ditertibkan karena sangat berbahaya bagi keselamatan warga, bahakan berpotensi pada kehilangan nyawa alias meninggal dunia dampak gigitan HPR. Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus gigitan baik itu anjing liar, anjing peliharaan orang atau sendiri wajib segera mendatangi puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis berupa suntikan VAR atau SAR. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Camat-Satarmese-Mikael-Ojang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.