Berita Manggarai

LPSK Gandeng DPR RI Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di NTT

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan tentang tugas, fungsi

TRIBUNFLORES.COM / PETRUS CHRISANTUS GONSALES 
Kegiatan Sosialisasi LPSK di Ruteng, Kabupaten Manggarai. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales 

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi XIII DPR RI
menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pantauan TRIBUNFLORES.COM, kegiatan sosialisasi berlangsung di Hotel Ruteng, Rabu (12/11/2025).

Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pariera, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, Wakapolres Manggarai, Kompol Charles Sitepu dan Pengawas Jarnas Anti TPPO Gabriel Goa, serta warga.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan tentang tugas, fungsi, serta program perlindungan LPSK, seperti dalam perlindungan atas keamanan, pemberian bantuan, dan memfasilitasi ganti kerugian.

 

Baca juga: Denpom Kupang Periksa Orang Tua Prada Lucky Namo, LPSK: Sifatnya Rahasia

 

 

Berdasar pada permohonan perlindungan yang diterima LPSK, hingga Oktober 2025 terdapat 12.041 permohonan dari seluruh wilayah di Indonesia. 

Dari wilayah NTT LPSK menerima permohonan perlindungan sebanyak 315, dengan permohonan tertinggi dalam tindak pidana Kekerasan Seksual Anak sebanyak 121 permohonan dan Perdagangan Orang 93 permohonan.

Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menyoroti pentingnya perlindungan terhadap TPKS Anak, yang salah satunya tiga korban anak dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada.

LPSK telah memberikan pemenuhan hak prosedural, pendampingan psikologis, dan fasilitasi restitusi bagi korban.

“Perlindungan terhadap anak korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama. LPSK memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis agar mereka
pulih dan berani mencari keadilan,” tegas Sri Nurherwati.

Nurherwati juga menyebutkan bahwa LPSK bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA, HIMPSI NTT, LBH APIK, Rehsos Kemensos, dan jaringan relawan Sahabat Saksi
dan Korban untuk memastikan keberlanjutan perlindungan.

Sementara itu, Andreas Hugo Pareira menegaskan dukungan penguatan layanan perlindungan
di wilayah NTT. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved