Operasi Miras di Sikka

Operasi Miras di Sikka, Kapolres Tegaskan: Tradisi Dihormati, Pelanggaran Ditindak

Sebagaimana diketahui, dalam operasi tersebut, petugas menyita Kurang lebih 315 liter moke dari tiga

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-Humas Polres Sikka 3
Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga S.M 

Ringkasan Berita:
  • Polres Sikka menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan yang beredar di medsos menyebutkan pengamanan miras illegal merupakan kriminalisasi budaya
  • Kapolres Sikka tegaskan pihaknya menghormati budaya tetapi jika diedarkan tanpa izin dan menganggu kamtibmas maka akan ditindak
  • Ada beberapa alasan hukum dan sosial ekonomi polisi memberantas minuman keras
 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Sehubungan dengan pernyataan dan komentar masyarakat di berbagai media Lokal di Sikka yang menyebutkan Operasi Kasat ResNarkoba Polres Sikka Polda NTT terkait Minuman Beralkohol Lokal ( Moke ) merupakan kriminalisasi budaya lokal, dengan ini Kepolisian Resor Sikka memberikan klarifikasi resmi terkait operasi penertiban minuman keras tradisional jenis moke yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka Polda NTT di beberapa titik di wilayah  Kabupaten Sikka, pada Sabtu, 1 November 2025 tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam operasi tersebut, petugas menyita Kurang lebih 315 liter moke dari tiga lokasi berbeda, termasuk rumah produksi di Jalan Kolombeke Nangalimang. 

Selain moke, turut diamankan berbagai jenis minuman beralkohol bermerek seperti Ice Land Vodka Kamikaze, Black Jack Whisky, New Port Raviluta, dan Singaraja.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga S.M menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang tidak memiliki izin edar. 

 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sikka Amankan Ratusan Liter Minuman Keras Dan Minuman Beralkohol

 

 

Ia menekankan bahwa operasi ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap budaya lokal, melainkan penertiban terhadap produksi dan distribusi yang melanggar aturan dan selanjutnya diberi sosialisasi dan edukasi.

“Kami menghormati tradisi masyarakat yang memproduksi moke sebagai warisan budaya. Namun, jika moke diproduksi dan diedarkan tanpa izin, apalagi dikonsumsi secara berlebihan hingga menimbulkan gangguan kamtibmas dan tindak pidana, maka kami akan bertindak,maka kami wajib bertindak,” ujar Kasi Humas Polres Sikka dalam pernyataan resminya. Hal ini amanat diatur dalan regulasi yang ada antar lain : UU pangan, KUHP, Perpres, permendag dan permenkes .

Polres Sikka juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar terkait operasi tersebut. Pihak kepolisian membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha moke  dan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.

Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari program rutin Satresnarkoba dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak negatif dari konsumsi minuman keras ilegal. Polres Sikka berkomitmen untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dalam setiap tindakan hukum.

Kegiatan ini juga dilakukan secara persuasif  kepada masyrakat, yang memproduksi  dan mengedarkan miras diberi edukasi dan sosialisasi tentang mekanisme dan aturan yang ada. Polres Sikka juga akan berkoordinasi dengan dan mendorong Pemda Sikka untuk mengeluarkan Regulasi tentang penanganan minuman beralkohol Lokal ( Moke )

Adapun Alasan Hukum dan Sosial Ekonomi Polisi Memberantas Minuman Keras adalah sbb :

Alasan Hukum:
Penegakan hukum terhadap minuman keras (miras) merupakan bagian dari kewajiban aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Beberapa alasan hukumnya antara lain:

1. Polisi bertindak sebagai pelaksana hukum untuk menegakkan aturan tersebut demi kepentingan publik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved