Kamis, 21 Mei 2026

Kasus Bom Ikan di Sikka

DPO Kasus Bom Ikan Asal Parumaan Sikka Diciduk di Lembata NTT

Nelayan asal Parumaan, Sikka ditangkap di Lembata karena kasus penangkapan ikan menggunakan bom ikan setelah sempat berstatus DPO.

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto DPO Kasus Bom Ikan Asal Parumaan Sikka Diciduk di Lembata NTT
TRIBUNFLORES.COM / TRIBRATA NEWS POLDA NTT
CIDUK - Tim gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Ditpolairud Polda NTT berhasil menangkap seorang nelayan berinisial Umar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan. Pelaku diamankan dalam operasi gabungan bersama kapal Pulau Solor dan personel Polsek Buyasuri di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Minggu malam (18/5/2026). 

DPO tersebut diterbitkan berdasarkan nomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026 sebagai bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan masyarakat pesisir.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan tersangka diduga melakukan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, dan menggunakan bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan.

Pakai Bahan Peledak

“Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, di Mapolda NTT, Rabu (13/5/2026).

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Berdasarkan data Ditpolairud Polda NTT, tersangka diketahui bernama Umar, lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984, berprofesi sebagai nelayan dan terakhir berdomisili di wilayah Parumaan B, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Kabidhumas menegaskan bahwa Polda NTT tidak hanya memburu pelaku utama, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan bantuan kepada tersangka untuk melarikan diri ataupun menghindari proses hukum.

“Hukum tidak melindungi pembantu kejahatan. Setiap orang yang menyembunyikan pelaku tindak pidana, memberikan pertolongan, bantuan, sarana maupun kesempatan kepada pelaku untuk melarikan diri atau menghindari penyidikan dan penuntutan dapat dipidana,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun hingga 3 tahun.

Kabidhumas juga mengajak masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari tindak kejahatan dengan cara melindungi ataupun membantu pelaku.

“Jangan jadi bagian dari kejahatan. Biarkan hukum bekerja. Jika mengetahui keberadaan tersangka atau aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, segera laporkan kepada polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian laut Nusa Tenggara Timur serta melindungi masa depan nelayan yang mencari nafkah secara legal dan bertanggung jawab.

“Polda NTT mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTT dari praktik perusakan lingkungan demi keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang,” tutup Kabidhumas Polda NTT. (Sumber tribratanewsntt.com/kgg).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved