Berita Nasional

Profil Kompol Cosmas Kaju Gae yang Dipecat Imbas Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob yang dipecat imbas tewasnya ojek online Affan Kurniawan usai dilindas rantis Brimob.

Editor: Cristin Adal
TRIBUNNEWS/kolase foto
SOSOK- Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob yang dipecat imbas tewasnya ojek online Affan Kurniawan usai dilindas kendaraan taktis (rantis). 

 

Baca juga: Terseret Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri

 

Pangkatnya yakni Komisaris Polisi atau Kompol, golongan dalam perwira menengah tingkat satu di Polri. Pangkat Kompol memiliki lambang 1 melati emas.

Tak hanya itu, Kompol Cosmas juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Dilansir dari sumber lainnya, Kompol Cosmas pernah ditugaskan dalam Pasukan Garuda di Lebanon, Operasi Seroja di Timor-Timur, di Papua hingga Poso.

Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas

Paska pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae dari anggota Polsi, muncul sebuah petisi penolakan pemecatan.

Petisi yang diunggah lewat media Change.org itu telah tembus lebih dari 540 ribu tanda tangan hingga Jumat (5/9/2025) pukul 07.22 WIB.

Diketahui petisi itu, pertama kali dibuat oleh warga dari Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mercy Jasinta, pada 3 September 2025.

Berikut isi Petisi:

Masalahnya

Kepada Yth.

"Kapolri
Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri
Pimpinan DPR RI
Masyarakat luas yang peduli pada keadilan

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved