Berita Ngada
Pelayanan BBM Untuk Kendaraan Bebas Pajak, SPBU Turekisa Ngada Masih Berlaku Normal
Wacana pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan yang belum melunasi pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur
Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Manajer-SPBU.jpg)
Ringkasan Berita:
- Wacana pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan yang belum melunasi pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur NTT
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA – Wacana pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan yang belum melunasi pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025, belum berdampak pada operasional SPBU 5486402 Turekisa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hingga Jumat (16/1/2026), pengisian BBM di SPBU Turekisa masih berjalan normal tanpa disertai pengecekan status pajak kendaraan bermotor. Manajemen SPBU mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait penerapan kebijakan tersebut.
Manajer SPBU Turekisa Ngada, Marten Bria, mengatakan pihaknya baru mengetahui rencana pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan dengan pajak tidak aktif melalui pemberitaan media.
“Terkait penerapan aturan itu, kami belum menerima informasi resmi. Kami sendiri baru mengetahui dari media bahwa akan ada pemberlakuan pengisian BBM bagi kendaraan yang pajaknya aktif,” ujar Marten.
Baca juga: Setelah Didera Cuaca Buruk, Warga Wae Lolos Manggarai Barat Ritual Adat
| Setelah Didera Cuaca Buruk, Warga Wae Lolos Manggarai Barat Ritual Adat |
|
|---|
| Gunung Ili Lewotolok di Pulau Lembata NTT Erupsi Lagi, Masyarakat Diminta Waspada |
|
|---|
| Cuaca Buruk Nelayan di Sikka Tidak Melaut Sudah Seminggu Alih Profesi Jadi Buruh |
|
|---|
| Merokok Saat Pertemuan Seorang Guru Ditegur Bupati Sikka, Habis Ditegur Pingsan |
|
|---|