Berita Ngada
Pelayanan BBM Untuk Kendaraan Bebas Pajak, SPBU Turekisa Ngada Masih Berlaku Normal
Wacana pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan yang belum melunasi pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur
Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Manajer-SPBU.jpg)
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada surat edaran atau petunjuk resmi yang dikeluarkan oleh Pertamina pusat, Pemerintah Provinsi NTT, maupun Pemerintah Kabupaten Ngada.
Menurut Marten, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, maka diperlukan petunjuk teknis (juknis) yang jelas, khususnya terkait mekanisme pengecekan status pajak kendaraan di tingkat SPBU.
“Kalau aturan itu diberlakukan, tentu harus ada petunjuk teknis. Karena kami tidak bisa mengetahui secara langsung apakah kendaraan sudah melunasi pajak atau belum,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Marten, SPBU Turekisa hanya menerapkan sistem pengisian BBM menggunakan barcode yang terdaftar dalam aplikasi MyPertamina, khusus untuk kendaraan roda empat dan roda enam. Sementara itu, pengisian BBM untuk kendaraan roda dua masih dilakukan seperti biasa.
“Pengisian BBM menggunakan barcode hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan enam. Untuk sepeda motor belum diberlakukan,” katanya.
Ia juga menilai, sistem barcode yang saat ini digunakan belum mampu mendeteksi status pajak kendaraan bermotor.
“Di barcode tidak tercantum informasi apakah pajak kendaraan masih berlaku atau sudah mati. Karena itu, sistem ini belum bisa dijadikan acuan untuk mengecek kepatuhan pajak,” pungkasnya.(Cha).
Berita TRIBUNFLORES.COM di Google News
| Setelah Didera Cuaca Buruk, Warga Wae Lolos Manggarai Barat Ritual Adat |
|
|---|
| Gunung Ili Lewotolok di Pulau Lembata NTT Erupsi Lagi, Masyarakat Diminta Waspada |
|
|---|
| Cuaca Buruk Nelayan di Sikka Tidak Melaut Sudah Seminggu Alih Profesi Jadi Buruh |
|
|---|
| Merokok Saat Pertemuan Seorang Guru Ditegur Bupati Sikka, Habis Ditegur Pingsan |
|
|---|