Pilkades Serentak di Ngada
98 Desa di Ngada Akan Gelar Pilkades Serentak September 2026 Mendatang
Sebanyak 98 desa dipastikan mengikuti kontestasi tersebut, terdiri dari 55 desa baru hasil pemekaran dan 43 desa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-PMDP3A-Kabupaten-Ngada.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA – Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) memastikan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada September 2026 mendatang.
Sebanyak 98 desa dipastikan mengikuti kontestasi tersebut, terdiri dari 55 desa baru hasil pemekaran dan 43 desa induk yang masa jabatan kepala desanya segera berakhir.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Ngada, Marcus Philipus N. Botha, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/02/2026).
“Untuk Pilkada yang digelar tahun 2026 ini diikutsertakan sebanyak 98 Desa. Dari jumlah tersebut 55 desa yang baru terbentuk kemarin dan 43 desa yang alam sehingga total ada 98 Des,” ungkap mantan Camat Golewa ini.
Baca juga: Pemkab Ngada Salurkan PIP Daerah untuk 2.707 Siswa SD dan SMP di 12 Kecamatan
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mematangkan berbagai persiapan teknis, termasuk penyusunan rancangan pembentukan tim pelaksana. Rancangan tersebut ditargetkan final pada Mei 2026, sekaligus menetapkan jadwal resmi tahapan Pilkades.
“Kami sudah menyiapkan rancangan kegiatan, nanti kita akan lakukan pembentukan tim dan rancangan itu kita akan final di bulan Mei menyangkut dengan Schedule untuk Pilkades,” kata Philip.
Secara umum, tahapan Pilkades direncanakan dimulai pada awal Juli 2026. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung September, sementara pelantikan kepala desa terpilih akan dilakukan pada Desember 2026.
“Rancangan umum akan dilaksanakan awal Juli, kalau tidak ada halangan nanti September sudah bisa dilakukan pemilihan kepala desa, dilanjutkan pelantikan bulan Desember 2026,” pungkasnya.
Seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan kedua, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Perda itu sudah kita revisi, dengan Perda nomor 6 tahun 2025 tentang perubahan yang ke 2 Kabupaten Ngada, merujuk pada UU No 6 tahun 2024 tentang pemilihan kepala desa,” tambah Philip.
Dari sisi pembiayaan, anggaran Pilkades serentak telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PMDP3A yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ngada. Anggaran tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari persiapan hingga pelantikan kepala desa terpilih.
| Pemkab Ngada Salurkan PIP Daerah untuk 2.707 Siswa SD dan SMP di 12 Kecamatan |
|
|---|
| Cakupan Kesehatan Semesta 99,44 Persen, Pemda Ngada Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan |
|
|---|
| Serahkan Bantuan Pendidian, Bupati Ngada Tegaskan Data Penerima Bantuan Jangan Dimanipulasi |
|
|---|
| Bupati Ngada Salurkan 236 Beasiswa saat Musrenbangcam Riung Ngada |
|
|---|
| Setahun Kepemimpinan Raymundus–Bernadinus di Ngada, Begini Komentar Masyarakat Ngada |
|
|---|