Kamis, 23 April 2026

Pilkades Serentak di Ngada

98 Desa di Ngada Akan Gelar Pilkades Serentak September 2026 Mendatang

Sebanyak 98 desa dipastikan mengikuti kontestasi tersebut, terdiri dari 55 desa baru hasil pemekaran dan 43 desa

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto 98 Desa di Ngada Akan Gelar Pilkades Serentak September 2026 Mendatang
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
SOSOK – Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Ngada Marcus Philipus N. Botha saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 26 Februari 2026. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA – Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) memastikan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada September 2026 mendatang.

Sebanyak 98 desa dipastikan mengikuti kontestasi tersebut, terdiri dari 55 desa baru hasil pemekaran dan 43 desa induk yang masa jabatan kepala desanya segera berakhir.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Ngada, Marcus Philipus N. Botha, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/02/2026).

“Untuk Pilkada yang digelar tahun 2026 ini diikutsertakan sebanyak 98 Desa. Dari jumlah tersebut 55 desa yang baru terbentuk kemarin  dan 43 desa yang alam sehingga total ada 98 Des,” ungkap mantan Camat Golewa ini.

 

Baca juga: Pemkab Ngada Salurkan PIP Daerah untuk 2.707 Siswa SD dan SMP di 12 Kecamatan

 

 

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mematangkan berbagai persiapan teknis, termasuk penyusunan rancangan pembentukan tim pelaksana. Rancangan tersebut ditargetkan final pada Mei 2026, sekaligus menetapkan jadwal resmi tahapan Pilkades.

“Kami sudah menyiapkan rancangan kegiatan, nanti kita akan lakukan pembentukan tim dan rancangan itu kita akan final di bulan Mei menyangkut dengan  Schedule untuk Pilkades,” kata Philip.

Secara umum, tahapan Pilkades direncanakan dimulai pada awal Juli 2026. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung September, sementara pelantikan kepala desa terpilih akan dilakukan pada Desember 2026.

“Rancangan umum akan dilaksanakan awal Juli, kalau tidak ada halangan nanti September sudah bisa dilakukan pemilihan kepala desa, dilanjutkan pelantikan bulan Desember 2026,” pungkasnya.

Seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan kedua, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Perda itu sudah kita revisi, dengan Perda nomor 6 tahun 2025 tentang perubahan yang ke 2 Kabupaten Ngada, merujuk pada UU No 6 tahun 2024 tentang pemilihan kepala desa,” tambah Philip.

Dari sisi pembiayaan, anggaran Pilkades serentak telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PMDP3A yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ngada. Anggaran tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari persiapan hingga pelantikan kepala desa terpilih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved