Sekda Ngada
Fraksi Golkar Ngada : Pelantikan Sekda Cacat Hukum dan Administrasi
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ngada menyampaikan protes politik keras sekaligus penolakan tegas terhadap pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda)
Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Pelantikan-Sekda-Ngada.jpg)
Ringkasan Berita:Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ngada menyampaikan protes politik keras sekaligus penolakan tegas terhadap pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada oleh Bupati Ngada Raymundus Bena.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ngada menyampaikan protes politik keras sekaligus penolakan tegas terhadap pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada oleh Bupati Ngada Raymundus Bena.
Sikap tersebut disampaikan dalam keterangan pers resmi Fraksi Golkar DPRD Ngada yang digelar di ruang Fraksi, Sabtu (7/3/2026) malam. Konferensi pers itu dihadiri Ketua Fraksi Golkar Aty Watungadha, Sekretaris Fraksi Sayn Songkares, serta anggota Fraksi Romi Juji yang juga menjabat Ketua DPRD Ngada.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Ngada, Aty Watungadha, mengatakan Fraksi Golkar menyampaikan sikap politik secara terbuka kepada publik terkait dinamika yang sedang berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Ngada.
Fraksi Golkar secara tegas memprotes sekaligus menolak pelantikan Yohanes C. Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada yang dilakukan oleh Bupati Ngada Raymundus Bena pada Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Politisi Partai NasDem NTT : Apa Alasan Gubernur NTT Batal Pelantikan Sekda Ngada
Menurut Fraksi Golkar, pelantikan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Golkar menilai proses tersebut berpotensi melanggar prosedur administrasi serta norma hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah.
“Pelantikan sekda yang tidak melalui mekanisme koordinasi dengan gubernur berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi hukum dan administratif, antara lain kemungkinan pembatalan keputusan oleh pemerintah pusat, kerentanan terhadap gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta potensi persoalan dalam keabsahan dokumen administrasi pemerintahan yang ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan,” ujar Aty Watungadha.