Sekda Ngada
Fraksi Golkar Ngada : Pelantikan Sekda Cacat Hukum dan Administrasi
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ngada menyampaikan protes politik keras sekaligus penolakan tegas terhadap pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda)
Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Pelantikan-Sekda-Ngada.jpg)
Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Golkar DPRD Ngada menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap proses pengangkatan pejabat struktural di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya jabatan strategis Sekretaris Daerah.
Fraksi Golkar Ngada juga meminta Bupati Ngada memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik terkait proses pelantikan Sekretaris Daerah atas nama Yohanes C. Watu Ngebu, termasuk memastikan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mendesak Bupati Ngada mengutamakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas, dan kepastian hukum agar stabilitas pemerintahan serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah tetap terjaga.
“Kami berpandangan ketaatan terhadap hukum dan administrasi negara merupakan fondasi utama dalam menjaga kewibawaan pemerintahan daerah serta menjamin legitimasi setiap kebijakan yang diambil,” tegasnya.
Adapun polemik kursi sekda Ngada mencuat setelah Gubernur NTT mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Sekda Ngada pada 26 Februari 2026.
Dalam SK tersebut berbunyi, memberhentikan Yohanes C. Watu Ngebu dan mengangkat Gerardus Reo sebagai PJ sekda yang baru. Pengangkatan itu mendapatkan penolakan dari Bupati Ngada dan tetap melantik Yohanes C. Watu Ngebu, pada Jumat 6 Maret 2026.
Perbedaan sikap Bupati dan Gubernur NTT telah menimbulkan pertanyaan dan opini liar di tengah masyarakat.(Cha).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News