Tunjangan DPRD NTT

Ketua DPRD NTT Pastikan Akan Evaluasi Tunjangan, Tapi Belum Bisa Putuskan

Ketua DPRD NTT Emi Nomleni mengaku bakal melakukan evaluasi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD NTT. 

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
BERI KETERANGAN- Ketua DPRD NTT Emi Nomleni. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -Ketua DPRD NTT Emi Nomleni mengaku bakal melakukan evaluasi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD NTT. 

Meski begitu, rencana tersebut belum bisa diputuskan sepihak oleh DPRD NTT. Dia menyebut keberadaan DPR dan DPRD di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota berbeda. DPRD, ujar dia, berada dalam tanggungjawab Kementerian Dalam Negeri. 

"DPR RI dan DPRD itu berbeda. Kami ada bersama-sama dengan Pemerintah itu ada di Kementerian Dalam Negeri," katanya, Senin (1/9/2024) lalu saat menerima demonstrasi mahasiswa. 

Aksi massa itu menuntut agar DPRD NTT menyesuaikan tunjangan. Emi melanjutkan, 
seluruh proses termasuk tunjangan akan dilakukan atas izin dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. 

Politikus PDI Perjuangan NTT itu mengaku, tuntutan mahasiswa belum bisa dipenuhi karena terhambat  tatanan birokrasi.

 

Baca juga: Nilai Fantastis Tunjangan Transportasi Anggota DPRD NTT

 

 

"Tapi kalau itu dibutuhkan evaluasi, kita evaluasi. Cuman harus diingat bahwa DPRD itu langsung bersinggungan langsung dengan rakyat. Kami ada dibawa aturan, kami tidak membuat aturan sendiri, tunjangan, gaji dan lain-lain," ujar dia.

Emi mengatakan, setiap APBD yang diputuskan dan dijalankan, selalu mendapat evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia memahami keprihatinan kondisi bangsa yang tengah bergejolak. 

Dia mengaku, situasi yang dialami masyarakat maupun mahasiswa, sama seperti yang dia dan DPRD lain rasakan. Semua tuntutan itu, kata dia, akan disampaikan ke Pemerintah Pusat. 

"Tentu kita tahu tentang kondisi kita. Apa yang menjadi kewenangan Provinsi kita akan bersama-sama dengan Pak Gubernur. Itu menjadi evaluasi kita bersama," katanya. 

Adapun tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD NTT mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 22 tahun 2025 yang terbit pada 16 Mei 2025 lalu atau beberapa bulan setelah adanya efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat, pada Februari 2025.

Dalam pasal 3 ayat 3 Pergub itu, DPRD diberi tunjangan sewa rumah dengan ukuran bangunan pada luas maksimal 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved