Senin, 27 April 2026

Tunjangan DPRD NTT

Nilai Fantastis Tunjangan Transportasi Anggota DPRD NTT

Tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2025

Tayang:
Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Nilai Fantastis Tunjangan Transportasi Anggota DPRD NTT
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PARIPURNA - Suasana paripurna ke-35 yang dipimpin Ketua DPRD NTT Emi Nomleni dan dihadiri Gubernur NTT Melki Laka Lena bersama pejabat Pemprov NTT. Senin, (30/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -Tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2025 terbilang fantastis. 

Pasalnya, hitungan yang diperoleh dari ketetapan tunjangan yang ditetapkan Pergub lebih dari puluhan miliar dalam satu tahun. 

POS-KUPANG.COM, mendapat salinan Pergub tersebut, Rabu (3/9/2025). Aturan yang diterbitkan 16 Mei 2025 itu menyebutkan nilai yang harus dibayar untuk pimpinan, wakil dan anggota berbeda-beda. 

Dalam pasal 3 ayat 3, DPRD diberi tunjangan sewa rumah dengan ukuran bangunan pada luas maksimal 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi. 

 

Baca juga: Ali Sehidun Minta Aparat Penegak Hukum Telusuri Sumber Kelangkaan BBM di Labuan Bajo

 

 

Tunjangan yang ditetapkan yakni Rp 23.600.000. Tunjangan itu dibayar setiap bulan seperti diatur dalam pasal 3 ayat 5 dalam Pergub yang sama. Bila demikian, maka satu bulan total yang harus dibayar untuk 65 orang DPRD NTT adalah Rp 1.534.000.000.

Dari Pergub tersebut juga memuat tunjangan transportasi yang diatur dalam pasal 4. Ayat 3 pasal ini berbunyi, tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan. 

Adapun kategori sewa kendaraan ditentukan yakni sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc untuk Ketua DPRD. Kemudian, sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc untuk Wakil Ketua DPRD. 

Lalu, kendaraan sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.000 cc berbahan bakar bensin dan 2.500 cc berbahan bakar solar untuk Anggota DPRD.

Di ayat 4 pasal yang sama, besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud untuk ketua DPRD sebesar Rp 31.800.000, wakil ketua DPRD sebesar Rp 30.600.000 dan anggota DPRD sebesar Rp 29.500.000.

Bila demikian, maka Ketua DPRD NTT dalam satu tahun menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 381.600.000. Lalu, tiga pimpinan DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi dalam satu tahun sebesar Rp 1.101.600.000.

 

Baca juga: Jannes Eudes Wawa: Tour de Entete Jadi Momentum NTT Dongkrak Pariwisata Lewat Olahraga

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved