Tunjangan DPRD NTT
Nilai Fantastis Tunjangan Transportasi Anggota DPRD NTT
Tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Suasana-paripurna-ke-35-yang-dipimpin-Ketua-DPRD-NTT-Emi-Nomleni.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2025 terbilang fantastis.
Pasalnya, hitungan yang diperoleh dari ketetapan tunjangan yang ditetapkan Pergub lebih dari puluhan miliar dalam satu tahun.
POS-KUPANG.COM, mendapat salinan Pergub tersebut, Rabu (3/9/2025). Aturan yang diterbitkan 16 Mei 2025 itu menyebutkan nilai yang harus dibayar untuk pimpinan, wakil dan anggota berbeda-beda.
Dalam pasal 3 ayat 3, DPRD diberi tunjangan sewa rumah dengan ukuran bangunan pada luas maksimal 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi.
Baca juga: Ali Sehidun Minta Aparat Penegak Hukum Telusuri Sumber Kelangkaan BBM di Labuan Bajo
Tunjangan yang ditetapkan yakni Rp 23.600.000. Tunjangan itu dibayar setiap bulan seperti diatur dalam pasal 3 ayat 5 dalam Pergub yang sama. Bila demikian, maka satu bulan total yang harus dibayar untuk 65 orang DPRD NTT adalah Rp 1.534.000.000.
Dari Pergub tersebut juga memuat tunjangan transportasi yang diatur dalam pasal 4. Ayat 3 pasal ini berbunyi, tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan.
Adapun kategori sewa kendaraan ditentukan yakni sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc untuk Ketua DPRD. Kemudian, sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc untuk Wakil Ketua DPRD.
Lalu, kendaraan sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.000 cc berbahan bakar bensin dan 2.500 cc berbahan bakar solar untuk Anggota DPRD.
Di ayat 4 pasal yang sama, besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud untuk ketua DPRD sebesar Rp 31.800.000, wakil ketua DPRD sebesar Rp 30.600.000 dan anggota DPRD sebesar Rp 29.500.000.
Bila demikian, maka Ketua DPRD NTT dalam satu tahun menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 381.600.000. Lalu, tiga pimpinan DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi dalam satu tahun sebesar Rp 1.101.600.000.
Baca juga: Jannes Eudes Wawa: Tour de Entete Jadi Momentum NTT Dongkrak Pariwisata Lewat Olahraga
| Injil Katolik Hari Jumat 5 September 2025 Lengkap Mazmur Tanggapan |
|
|---|
| Ali Sehidun Minta Aparat Penegak Hukum Telusuri Sumber Kelangkaan BBM di Labuan Bajo |
|
|---|
| Bacaan-bacaan Liturgi Jumat 5 September 2025, Pesta Fakultatif Santo Laurensius Guistiniani, Uskup |
|
|---|
| Bacaan Injil Katolik Jumat 5 September 2025 Lengkap Renungan Harian Katolik |
|
|---|